Oleh: Joni MN *)
"Politik kehilangan martabatnya ketika wacana publik direkayasa untuk membingungkan dan memecah belah, bukan untuk mendidik dan mempersatukan. Kekuasaan yang mematikan nalar masyarakat dan merusak nilai pendidikan sejatinya sedang menggerus fondasi etika sosial bangsa. Politik yang beradab diukur bukan dari kerasnya retorika, melainkan dari kemampuannya menjaga kejernihan akal dan keutuhan kehidupan bersama."
Praktik politik yang memanfaatkan wacana publik secara manipulatif dinilai berpotensi merusak tatanan sosial yang telah lama terbangun secara damai. Narasi politik, jika direduksi menjadi alat kepentingan sempit, tidak lagi berfungsi sebagai sarana pendidikan publik, melainkan berubah menjadi mekanisme yang melemahkan nalar masyarakat dan mengaburkan kejernihan sosial.
Berdasarkan perspektif sosial dan budaya, politik yang sehat seharusnya mencerahkan dan mempersatukan, bukan membingungkan apalagi memecah belah sesama masyarakat. “Ketika politik dijalankan dengan pendekatan manipulatif, yakni menjadikan masyarakat sekadar objek penggiringan opini, maka yang terjadi bukan pendidikan politik, melainkan pembodohan sistemik,”.
Dalam perspektif etnopragmatik, ujaran politik dipahami sebagai tindakan simbolik yang selalu terkait dengan konteks sosial, nilai budaya, dan relasi kekuasaan. Setiap pernyataan publik tidak hanya membawa isi pesan, tetapi juga tujuan strategis serta dampak sosial yang ditimbulkannya. Masalah muncul ketika wacana yang tampak rasional secara tekstual justru berfungsi menciptakan polarisasi, kecurigaan, dan fragmentasi sosial.
Baca juga: Perubahan Paradigma Penguatan Pendidikan Karakter pada Permendikdasmen Nomor 6/2026
Ia menilai, praktik semacam ini memiliki kemiripan dengan pola politik kolonial klasik yang mengeksploitasi perbedaan sosial dan identitas demi kepentingan kekuasaan. “Sejarah mencatat bagaimana strategi adu domba digunakan untuk melemahkan masyarakat dari dalam. Praktik semacam itu tidak semestinya diulang dalam wajah baru melalui gaya politik modern,” katanya.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa politik juga kerap diselewengkan menjadi sarana akumulasi kepentingan pribadi dan ekonomi. Ketika kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri, mempertahankan popularitas sempit, atau menyingkirkan pihak lain secara sistematis, maka politik kehilangan fungsi etiknya dan berubah menjadi instrumen ketimpangan sosial. Kondisi tersebut, menurutnya, bertentangan dengan prinsip keadilan dan kepentingan umum yang menjadi fondasi kehidupan bernegara.
Tradisi pemikiran Islam dan filsafat politik klasik secara tegas menolak penyalahgunaan ilmu dan wacana untuk ambisi egoistik. Al-Farabi menekankan bahwa akal dan pengetahuan harus diarahkan pada kebaikan bersama, bukan pada penguatan hasrat individual yang merusak kohesi masyarakat. Dalam kerangka ini, kecanggihan argumen dan retorika politik tidak dapat dijadikan pembenaran apabila praktik kekuasaan yang menyertainya justru memiskinkan masyarakat dan memperlebar jarak sosial.
Kerangka maqaṣid al-shari‘ah juga menempatkan penjagaan persatuan, martabat manusia, dan keteraturan sosial sebagai tujuan utama. Oleh karena itu, praktik politik yang merusak nilai-nilai pendidikan, baik melalui intervensi kepentingan, degradasi etika akademik, maupun instrumentalitas lembaga pendidikan dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius. Pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan nalar kritis dan karakter, bukan arena penetrasi kepentingan politik jangka pendek.
Peringatan serupa juga muncul dalam pemikiran modern. Hannah Arendt mengingatkan bahwa kerusakan politik sering lahir dari kegagalan berpikir secara etis, ketika kekuasaan dijalankan tanpa kesadaran atas dampak sosialnya. Frantz Fanon menambahkan bahwa pemutusan masyarakat dari sejarah, budaya, dan nilai pendidikannya merupakan strategi yang melemahkan solidaritas kolektif secara sistemik.
Dalam konteks Indonesia, persoalan ini bersinggungan langsung dengan nilai Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Persatuan bangsa, menurutnya, tidak dibangun melalui dominasi wacana atau eksploitasi perbedaan, melainkan melalui praktik politik yang adil, mendidik, dan menjaga keseimbangan relasi sosial. Nilai-nilai seperti Jawa; tepo seliro, unggah-ungguh, mupakat, dan Gayo; tertip bermajelis, bersikekemelen, alang tulung selama ini menjadi penyangga etika dalam kehidupan bersama.
Ia juga mengingatkan bahaya politisasi agama dan pendidikan yang digerakkan oleh nafsu kekuasaan. Ketika agama dan lembaga pendidikan dijadikan legitimasi ambisi politik, yang terjadi bukan penguatan moral publik, melainkan kerusakan kesadaran etis kolektif. “Islam dan pendidikan sama-sama hadir untuk menumbuhkan kedewasaan berpikir dan ketenteraman sosial, bukan untuk melanggengkan konflik dan ketimpangan,”.
Ukuran intelektualitas dan kepemimpinan di ruang publik tidak terletak pada kerasnya retorika atau kecanggihan jargon, melainkan pada keselarasan antara wacana, sikap, dan tindakan nyata. “Tanggung jawab etis politik hari ini adalah menghadirkan praktik kekuasaan yang mencerahkan, mempersatukan, dan menjaga nilai pendidikan serta martabat masyarakat,”.
*) Penulis adalah Wakil Rektor II Bidang SDM dan Kemahasiswaan INISNU Temanggung – Jawa Tengah, juga Dosen Pascasarjana HKI dan PAI -INISNU Temanggung.