WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana penyaluran investasi.
Keduanya adalah Komisaris sekaligus pemegang saham Arie Rizal (ARL) dan Direktur Utama Taufiq Aljufri (TA), yang ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (9/2/2026).
Keduanya yakni Komisaris dan pemegang saham PT DSI Arie Rizal (ARL) serta Direktur Utama dan pemegang saham Taufiq Aljufri (TA) usai jalani pemeriksaan, Senin (9/2/2026).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan guna permudah proses penyidikan atas kasus yang diduga merugikan lender atau investor hingga Rp2,4 triliun.
"Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap ke-2 orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," kata Ade Safri, Selasa (10/2/2026).
Dalam pemeriksaan, TA dicecar 85 pertanyaan, sementara ARL mendapat 138 pertanyaan dari penyidik.
Baca juga: Dana Syariah Indonesia Diguncang Skandal Proyek Fiktif, 3 Pimpinan Jadi Tersangka
Satu tersangka lainnya, eks Direktur Utama PT DSI Mery Yuniarni (MY), belum memenuhi panggilan pemeriksaan karena alasan sakit dan akan dijadwalkan kembali, Jumat (13/2/2026).
"Akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka untuk diagendakan pemeriksaan terhadap tersangka pada hari Jumat, tanggal 13 Februari 2026," tutur Ade Safri.
Hingga kini, Bareskrim telah menerima lima laporan polisi terkait kasus tersebut.
Modus yang digunakan PT DSI diduga berupa penyaluran dana dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang tidak sesuai peruntukannya.
Sekira 15 ribu orang dilaporkan menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (M31)