WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Selasa (10/2/2026), sebagai tindak lanjut penyidikan kasus dugaan suap percepatan eksekusi lahan di Tapos yang menjerat Ketua PN Depok sebagai tersangka.
Sedikitnya tiga ruangan strategis pimpinan pengadilan menjadi sasaran penggeledahan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik KPK memeriksa sedikitnya tiga ruangan penting di lingkungan pengadilan tersebut, yakni ruang kerja Ketua PN Depok, ruang Wakil Ketua PN Depok, serta ruang juru sita.
Ketiga lokasi itu diduga berkaitan langsung dengan alur penanganan perkara yang tengah diselidiki.
Langkah penggeledahan dilakukan beberapa hari setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (5/2/2026).
Penyegelan ruang pimpinan pengadilan sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
Baca juga: Terungkap Harta Kekayaan Ketua PN Depok I Wayan, Total Rp 949 Juta
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap pengurusan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok, yang menjadi objek sengketa dan telah dimenangkan PT Karabha Digdaya hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun, pelaksanaan eksekusi disebut terhambat sebelum akhirnya muncul dugaan adanya permintaan uang agar proses dipercepat.
Nilai suap yang diduga disepakati mencapai Rp850 juta, lebih rendah dari permintaan awal Rp1 miliar.
Uang tersebut disebut diserahkan di sebuah lapangan golf sebelum KPK melakukan OTT.
KPK juga membuka kemungkinan pengembangan perkara ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta dugaan gratifikasi.
Hal itu menyusul temuan transaksi keuangan mencurigakan bernilai jauh lebih besar dibanding barang bukti yang disita saat OTT.
Selain itu, penyidik menjadikan perkara ini sebagai pintu masuk untuk menelusuri potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana konsinyasi di PN Depok.
Baca juga: Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK soal Dugaan Suap, Rumah Dinas di Cilodong Tampak Sepi
Data menunjukkan dana titipan terkait pembebasan lahan yang dikelola pengadilan tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Para tersangka kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Penggeledahan ini dilakukan empat hari setelah Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Hery Supriyono, mengonfirmasi adanya penyegelan ruangan pimpinan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penetapan lima orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan eksekusi lahan seluas 6.520 meter persegi di Tapos, Depok.
Lahan tersebut merupakan objek sengketa yang dimenangkan oleh PT Karabha Digdaya, sebuah badan usaha di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kelima tersangka yang telah ditahan KPK adalah: I Wayan Eka Mariarta (EKA), Ketua PN Depok; Bambang Setyawan (BBG), Wakil Ketua PN Depok; dan Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok.
Kemudian, Trisnadi Yulrisman (TRI), Direktur Utama PT Karabha Digdaya; dan Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.
Konstruksi perkara bermula ketika PT Karabha Digdaya, yang telah memenangkan gugatan perdata hingga tingkat kasasi (inkracht), mengajukan permohonan eksekusi lahan.
Namun, eksekusi tak kunjung terlaksana hingga awal 2025. Diduga terjadi kesepakatan jahat (meeting of mind) di mana pihak PN Depok meminta pelicin agar eksekusi dipercepat.
Nilai suap yang disepakati akhirnya sebesar Rp850 juta, turun dari permintaan awal Rp1 miliar.
Uang tersebut diserahkan di sebuah arena golf sebelum akhirnya tim KPK melakukan OTT.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penggeledahan dan penyidikan ini tidak hanya berhenti pada uang suap Rp850 juta.
KPK menemukan indikasi transaksi mencurigakan dalam jumlah jumbo yang jauh melampaui nilai barang bukti OTT.
"Suapnya hanya Rp850 juta. Sementara dari transaksi keuangan yang kami terima dari PPATK itu lebih besar. Makanya ada kemungkinan penerimaan-penerimaan lain," ujar Asep.
KPK kini membidik potensi penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi.
Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, bahkan diduga menerima gratifikasi berupa penukaran valas senilai Rp2,5 miliar selama periode 2025–2026.
Lebih jauh, KPK menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk untuk menelisik dugaan rasuah pengelolaan dana konsinyasi (ganti rugi pembebasan lahan) di PN Depok.
Berdasarkan data, terdapat dana titipan BPN ke PN Depok mencapai Rp543 miliar pada November 2023.
"Ini adalah pintu masuk. Nanti kita akan terus dalami, apabila ditemukan hubungan (penyelewengan dana konsinyasi), wajib hukumnya bagi kami untuk memperdalam," kata Asep.
Para tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.