Laporan Wartawan Serambi Indonesia Alga Mahate Ara| Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE — Anggota DPR RI Komisi III, Dr. H. M. Nasir Djamil, M.Si, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam penegakan negara hukum yang harus dijalankan secara mahir, terlatih, dan cakap.
Hal itu disampaikan Nasir Djamil saat menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Kemahiran Advokat (PKA) yang diselenggarakan Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Aceh bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh (Unimal), di Sekretariat DPD RI, Banda Aceh, Selasa (10/2/2026).
Menurut Nasir, advokat merupakan profesi mulia atau officium nobile yang memiliki peran strategis dalam mengawal penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Namun, kemuliaan tersebut hanya dapat terwujud apabila advokat memiliki kemampuan teknis serta kecakapan berpikir hukum yang memadai.
“Kalau profesi mulia ini tidak mahir, tidak terlatih, dan tidak cakap, maka akan terpinggirkan.
Advokat harus mampu mengonstruksi perkara secara runtut dan logis. Jangan bicara A di awal, C di tengah, dan Z di akhir. Itu tanda tidak mahir,” tegas Nasir.
Baca juga: Ketua PT Banda Aceh Sumpah Advokat IKADIN, dan Ajak Mereka Peduli Isu Hukum Lingkungan
Ia juga menekankan pentingnya kemampuan retorika hukum di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, advokat harus mampu menyampaikan argumentasi hukum secara terukur, berbasis keilmuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Bicara hukum itu harus punya ilmu. Kalimat hukum harus jelas, terstruktur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Nasir mengapresiasi antusiasme peserta PKA yang didominasi kalangan muda.
Ia menilai generasi muda Aceh memiliki potensi besar untuk berkiprah di dunia advokat, mengingat secara kultural masyarakat Aceh dikenal memiliki kemampuan komunikasi dan diplomasi yang baik.
“Sayangnya, profesi advokat saat ini justru banyak didominasi etnis lain. Ini tantangan bagi anak-anak muda Aceh untuk mengambil peran lebih besar,” katanya.
Baca juga: IAIN Langsa Teken MoU dengan YARA dan IKADIN Aceh, Ini Cakupan Bidangnya
Dalam kesempatan tersebut, Nasir juga menyinggung praktik-praktik tidak ideal di dunia hukum, dengan mencontohkan adanya advokat yang kurang cakap dalam persidangan namun mengandalkan pendekatan informal.
Pernyataan itu disampaikannya dengan nada humor dan disambut tawa peserta.
Lebih lanjut, Nasir menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, yang menjadi pedoman bagi advokat, jaksa, hakim, dan kepolisian dalam pelaksanaan upaya paksa agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan.
“Ius coercionis atau upaya paksa negara harus dikawal oleh officium nobile. Di sinilah peran advokat menjadi sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mendorong peserta untuk mempelajari keteladanan tokoh-tokoh advokat berpengaruh, seperti Mahatma Gandhi, serta Yap Thiam Hien, advokat dan pejuang HAM kelahiran Banda Aceh yang dikenal karena integritas dan keberaniannya membela kelompok terpinggirkan.
Nama Yap Thiam Hien kini diabadikan sebagai penghargaan bergengsi bagi pejuang HAM di Indonesia.
Baca juga: Ikadin Aceh Adakan Pendidikan Advokat di UIN Ar-Raniry, Diikuti 30 Peserta
Nasir menegaskan, meskipun Indonesia merupakan negara hukum, realitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tidak semua pemimpin negara berlatar belakang pendidikan hukum.
“Karena itu, advokat harus hadir sebagai penyeimbang kekuasaan dan penjaga konstitusi,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPD IKADIN Aceh sekaligus Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Pusat, Safaruddin, S.H., M.H, berharap para calon advokat terus mengikuti perkembangan hukum, menjaga kode etik, serta mempelajari perjalanan para tokoh advokat sebagai referensi dalam membangun profesionalisme.
“Selain mengikuti perkembangan hukum, calon advokat juga harus menjaga etika dan menjadikan tokoh-tokoh advokat sebagai inspirasi untuk menjadi advokat yang berintegritas,” kata Safaruddin yang juga bertindak sebagai moderator kegiatan tersebut.(*)
Baca juga: Daftar Harga Emas di Aceh Per Mayam 10 Februari 2026: Turun Lagi, Banda Aceh Kini di Bawah Rp9 Juta