Respons Koordinator SPPG Kota Malang Terkait Dugaan Pembelian Bahan Pokok di Atas HET
Eko Darmoko February 10, 2026 06:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Koordinator Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Malang, M Athoillah, menanggapi surat dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) Kota Malang yang memuat temuan sejumlah SPPG diduga membeli kebutuhan pokok tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

M Athoillah mengakui pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan tengah melakukan koordinasi lanjutan.

“Saya baru habis baca surat dari Dispangtan. Ada beberapa SPPG di Kota Malang yang disebut membeli kebutuhan pokok tidak sesuai HET."

"Kami sudah dapat laporannya, tapi masih koordinasi. Nanti kami minta ke dinas seperti apa temuan detailnya,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (10/2/2026).

M Athoillah menjelaskan bahwa dalam mekanisme kerja SPPG, pembelian bahan tidak dilakukan langsung ke pasar.

SPPG telah memiliki jalur pembelian resmi melalui sejumlah pemasok guna menjaga kualitas bahan pangan dan memastikan harga tetap terkendali.

Baca juga: Pemkot Malang Catat Tujuh SPPG Tidak Ikuti Acuan HET untuk Beli Produk Bahan Pokok

“Kalau bahan, kami memang tidak langsung belanja ke pasar."

"Itu untuk menjaga supaya tidak ada spekulasi harga dan agar kualitas bahan tetap baik."

"Kami koordinasi terus dengan satgas, dan juga supplier yayasan,” jelasnya.

Menurutnya, SPPG membeli kebutuhan melalui sejumlah sumber resmi, seperti Supplier, Koperasi, dan BUMD.

“Memang seperti itu aturannya. Rujukannya sesuai regulasi yang sudah dibuat pemerintah,” tambah Athoillah.

Konfirmasi Internal Sebelum Ambil Tindakan

Terkait langkah setelah adanya temuan dari Dispangtan, Athoillah menyebut pihaknya masih akan melakukan konfirmasi internal sebelum mengambil tindakan lebih jauh.

“Setelah ini, tindak lanjutnya apa, saya belum bisa memastikan."

"Perlu saya konfirmasi lagi ke kepala-kepala SPPG,” katanya.

Athoillah juga mengimbau seluruh SPPG agar lebih disiplin dalam mengikuti ketentuan harga dan mekanisme pembelian bahan.

“Kami ini selalu berpegang pada regulasi harga yang dibuat pemerintah."

"Jadi nanti pengawasan harus lebih ketat lagi supaya tidak ada surat peringatan seperti ini,” tegasnya.

Pihaknya berharap koordinasi dengan Dispangtan dapat segera memberikan kejelasan, sehingga operasional SPPG tetap berjalan sesuai aturan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca juga: Kabel Semrawut di Kawasan Alun-alun Kota Batu Bakal Dirapikan dengan Sistem Ducting Kabel

Pemilik SPPG Rampal Celaket, Hanan Jalil, menerangkan menggunakan acuan harga dari Provinsi Jawa Timur melalui Siska Perbapo karena dinilai rutin diperbarui.

Ia menyebut adanya perbedaan antara HET provinsi dan HET kota yang memicu kebingungan di lapangan.

“Selama ini kami pakai Siska Perbako Provinsi Jatim karena Kota Malang tidak pernah memperbarui informasi. Tiba-tiba langsung keluar surat teguran,” kata Hanan.

Hanan menyebut, persoalan utama yang dipermasalahkan adalah harga beras dengan selisih yang relatif kecil, sekitar Rp 20.

Selain itu, ia menilai beberapa komoditas sayuran di pasaran juga tidak sesuai dengan HET, seperti wortel yang selisihnya mencapai ribuan rupiah.

Ia juga menyoroti belum adanya pembaruan HET secara rutin dari Pemkot Malang, padahal menurutnya idealnya data tersebut dibagikan setiap hari sebagai acuan belanja.

“Katanya ada tim siber untuk memantau harga, tapi sampai sekarang tidak ada update. Mau tidak mau kami tetap pakai harga provinsi,” katanya.

Baca juga: Azfar Burhan, Kiper Unggul FC Malang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan di Bangkalan Madura

Selain soal harga, Hanan menilai terdapat perbedaan antara standar bahan pangan dalam HET dengan standar gizi yang ditetapkan BGN.

Dispangtan Kota Malang, melalui surat resminya menegaskan segala bentuk penyimpangan akan dievaluasi dan atau ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan Dispangtan Kota Malang, Elfiatur Roikhah mengatakan, SPPG harus mengikuti ketentuan berlaku saat membeli produk.

Dispangtan Kota Malang meminta agar tujuh SPPG menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Elfiatur mengatakan HET menjadi acuan seluruh daerah. HET telah mengatur harga untuk beras premium dan medium.

"Ada juga HAP untuk cabai rawit, bawang merah, bawang putih, daging ayam, telur ayam, dan daging sapi."

"Sedangkan Minyakita diatur melalui SK Menteri Perdagangan,” ujar Elfiatur, Selasa (10/2/2026).

Oleh karena ketentuan itu bersifat nasional, maka seluruh daerah harus mengikuti. Berdasarkan ketentuan, harga beras di Zona 1 yakni Jawa dan Sumatera, beras premium Rp 14.900 per kilogram dan beras medium Rp 13.500 per kilogram.

Sejumlah SPPG menggunakan acuan melalui Sistem Informasi Ketersediaan dan Perkembangan Harga Bahan Pokok. Pemprov Jatim. Elfiatur menegaskan bahwa keterangan harga di layanan tersebut tidak bisa dijadikan acuan.

"Data tersebut berfungsi sebagai pemantauan harga riil di pasar, bukan sebagai batas atas harga," katanya.

Elfiatur menambahkan, seluruh bahan pangan yang dibeli SPPG atau Satuan Pelayanan Pemakanan Bergizi  harus mengacu pada HET dan HAP. Namun, jika mendapatkan harga lebih murah dengan kualitas yang tetap terjaga, hal tersebut tidak menjadi persoalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.