TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klungkung, menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial IWYP.
Pelaku diketahui merupakan pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klungkung dan diduga seorang pengedar.
Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung.
Baca juga: SIDAK & Tes Urine Duktang di Mengwitani, BNNK Badung Temukan 3 Orang Positif Sabu!
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim operasional Satresnarkoba Polres Klungkung.
“Petugas mengamankan seorang pria berinisial IWYP yang diduga menyimpan serta menguasai narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu Alit Purnawibawa, Selasa (10/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto.
Baca juga: TANGKAP Pegawai Kontrak Dispar Klungkung Saat Ambil Sabu-sabu, Bonjo Tak Melawan Saat Disergap!
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lainnya berupa potongan kertas berwarna silver berisi plaster, dua lembar uang tunai pecahan Rp1.000 dan Rp2.000, satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih nomor polisi DK 1067 PM beserta STNK dan kunci kontak, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Setelah diamankan, tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Klungkung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan diduga pelaku merupakan pengedar.
Baca juga: Ironi Lembaga Antinarkoba di Buleleng, Pegawainya justru Positif Gunakan Sabu
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung, Made Jati Laksana membenarkan ada pegawai di intansinya yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Ia menjelaskan, IWYP merupakan penjaga bendungan di wilayah Aan Dauh Desa, berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Benar, yang bersangkutan staf kami dan bertugas sebagai penjaga bendungan di Aan Dauh Desa dengan status P3K. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pihak Dinas PUPR rencananya akan berkoordiansi dengan kepolisian, untuk memastikan pegawainya. Serta menindalanjuti hal ini ke BKSDM (Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia).
Made Jati Laksana juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mentolerir segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja pemerintah daerah. (*)