Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menyoroti sejumlah agenda strategis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2025.
Mulai dari perubahan kelembagaan perangkat daerah, penguatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga inisiasi Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Ketua DPRD SBT, Risman Sibualamo, mengatakan perubahan kelembagaan perangkat daerah harus mengutamakan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan kelembagaan perangkat daerah bertujuan untuk menciptakan birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan responsif,” ujarnya saat Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026, Senin (9/2/2026) malam.
Ia menegaskan, perubahan nomenklatur dan tipe organisasi perangkat daerah tidak boleh bersifat administratif semata.
“Perubahan tersebut seharusnya diikuti dengan peningkatan kualitas dan kapasitas birokrasi dalam mendorong percepatan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Baca juga: Kecelakaan di Desa Suli, Maluku Tengah, Pengendara Motor Meninggal Dunia
Baca juga: DPRD SBT Dorong Pembangunan Lapas Baru di Kota Bula, Ini Alasannya
Selain itu, DPRD SBT juga mendorong penguatan BUMD melalui penyertaan modal daerah yang dilakukan secara terarah dan berkelanjutan.
“BUMD memiliki peran yang sangat strategis sebagai salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi daerah, perluasan kesempatan kerja, serta peningkatan pendapatan asli daerah,” jelasnya.
Ia menegaskan, penyertaan modal kepada Perseroda Seram Timur Maluku maupun Perumda Wainusa harus menjamin penguatan struktur permodalan.
“Baik dari sisi kuantitas maupun kesinambungan, sehingga BUMD dapat menjadi pemain utama dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah secara kompetitif,” kata Risman.
Tak hanya fokus pada birokrasi dan BUMD, DPRD SBT juga menginisiasi dua Ranperda strategis lainnya, yakni Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR) dan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf).
Risman menjelaskan, Ranperda CSR bertujuan mengintegrasikan tanggung jawab sosial perusahaan daerah dengan pembangunan daerah.
Sementara Ranperda Ekraf diarahkan untuk memperkuat daya saing pelaku usaha lokal.
Ia berharap kehadiran regulasi tersebut mampu mendorong inovasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif di SBT.(*)