AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) diminta mengambil alih kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku.
Sebagaimana diketahui, dugaan Korupsi Dana Penanganan Covid-19 (2020–2021), Kejati sedang mengusut anggaran penanganan pandemi senilai Rp19 miliar yang diduga merugikan negara.
Dalam perkembangan terbaru pada Januari 2026, jaksa beberapa waktu lalu menyatakan akan memanggil isteri mantan Gubernur Maluku Murad Ismail yakni Widya Pratiwi bersama Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie, untuk dimintai keterangan terkait aliran dana tersebut.
Terkait hal tersebut, Wakil Sekretaris Bidang Bidang Hukum, Keamanan, dan Pertahanan (Kumhankam) PB HMI, M. Nur Latuconsina, Selasa (10/2/2026) menilai kinerja Kejati Maluku sangat lambat terhadap dua kasus tersebut.
Menurutnya penanganan Kejati Maluku terhadap kasus yang menyeret nama Anggota DPR RI Komisi III Widya Pratiwi dan Sekda Maluku Sadali Ie sangat lambat dan terkesan tak ada progres.
“Maka dari itu kami meminta Kejagung mengambil alih dan melakukan supervisi, terhadap penanganan dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Provinsi Maluku yang diduga melibatkan Sekda Maluku Sadali Ie,”tegasnya.
Menurut Latuconsina sudah sewajarnya Kejagung RI mengambil alih penanganan Kasus tersebut, karena penanganan perkara di Maluku dinilai mandek dan tidak menunjukkan perkembangan hukum yang jelas.
“Lambannya penanganan kasus ini menimbulkan kecurigaan publik terhadap independensi aparat penegak hukum di Maluku,”ungkap Latuconsina.
Baca juga: SMA Negeri 1 Ambon Berangkatkan 216 Siswa Ikuti Olimpiade Sains FST 2026 di Unpatti
Baca juga: DPRD SBT Tetapkan 3 Pansus, Bahas 7 Ranperda Usai Paripurna
Ia menilai, hingga saat ini tidak ada langkah progresif yang menunjukkan keseriusan dalam mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang digunakan pada masa darurat pandemi.
“Dana Covid-19 adalah anggaran kemanusiaan. Ketika ada dugaan penyimpangan, apalagi melibatkan pejabat aktif seperti Sekda Maluku, maka tidak boleh ada kompromi hukum. Fakta bahwa kasus ini berlarut-larut menunjukkan ada masalah serius dalam penegakannya,”katanya.
Ia juga menyoroti belum adanya pemeriksaan terbuka dan akuntabel terhadap pihak-pihak yang disebut memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana Covid-19 di Maluku.
Menurut M Nur Latuconsina, kondisi tersebut memperkuat anggapan bahwa, hukum di daerah khususnya di Maluku kerap tumpul ketika berhadapan dengan elite kekuasaan.
Dirinya pun menegaskan, Kejaksaan Agung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan supervisi bahkan mengambil alih perkara apabila penanganan di tingkat kejaksaan tinggi tidak berjalan efektif.
“Jika Kejati Maluku tidak mampu bertindak objektif dan profesional, maka Kejagung wajib turun tangan demi menjaga marwah hukum,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut memantau perkembangan kasus dugaan korupsi dana Covid-19 tersebut.
Keterlibatan lembaga penegak hukum di tingkat pusat dinilai penting untuk mencegah praktik impunitas dan memastikan proses hukum berjalan tanpa intervensi politik.
Menurut PB HMI, dugaan korupsi dana pandemi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral dan keadilan sosial. Sebab di saat rakyat Maluku menghadapi krisis kesehatan dan ekonomi, ada dugaan anggaran justru disalahgunakan.
“Ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh dibiarkan menguap, PB HMI menyatakan akan terus mengawal kasus ini dan mendesak transparansi penuh dari aparat penegak hukum,”tandasnya.
“Kami juga membuka kemungkinan melakukan konsolidasi dan aksi nasional apabila Kejaksaan Agung tidak segera merespons tuntutan supervisi tersebut,” pungkasnya.(*)