Polres Aceh Besar Bongkar Jaringan Curanmor, 12 Pelaku Ditangkap dan 2 DPO
Muliadi Gani February 10, 2026 06:54 PM

 

PROHABA.CO, ACEH BESAR - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah.

Sebanyak 12 pelaku berhasil diamankan dari lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, sementara dua pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Aceh Besar AKBP Chairul Ikhsan, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, STrK, SIK, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat yang masuk selama Januari 2026.

“Pengungkapan ini dilakukan di lima TKP dengan total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 12 orang.

Saat ini masih ada dua tersangka lain yang berstatus DPO,” ujar AKP Teguh dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Selasa (10/2/2026).

AKP Teguh menjelaskan, berdasarkan laporan korban, terdapat enam lokasi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Baca juga: Polres Aceh Barat Ungkap Dua Kasus Curanmor, Pelaku Ditangkap

Lokasi tersebut meliputi Kecamatan Suka Makmur, Kecamatan Kuta Malaka, Kecamatan Indrapuri, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kecamatan Seulimeum, serta Kecamatan Lembah Seulawah.

“Dari enam TKP yang kita terima laporannya, lima di antaranya berhasil kita ungkap berikut pelaku dan barang buktinya.

Sementara untuk TKP di Kecamatan Lembah Seulawah, pelaku masih dalam pencarian,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima unit sepeda motor hasil curian, yakni dua unit sepeda motor trail CRF 150, satu unit sepeda motor Honda Supra NF 125, satu unit sepeda motor Honda tipe G2E02R21LO M/T, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX King.

Berdasarkan hasil penyelidikan, motif utama para pelaku melakukan pencurian kendaraan bermotor adalah faktor ekonomi.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan, baik di dalam maupun di luar rumah.

Baca juga: Suami Aniaya Istri dan Anak di Rohil, Pelaku Ditangkap Polisi Usai Dilaporkan Keluarga

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan merusak dudukan kunci kendaraan menggunakan kunci letter T, kemudian membawa kabur sepeda motor korban dalam waktu singkat.

“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, g jo Pasal 20 dan 21 jo Pasal 591 huruf a dan b KUHP, dengan ancaman hukuman penjara mulai dari 7 hingga 9 tahun,” tegas AKP Teguh.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor.

Warga diminta untuk menerapkan langkah-langkah pengamanan tambahan guna meminimalisir risiko pencurian kendaraan.

“Gunakan alarm atau sistem pelacakan GPS, jangan meninggalkan kunci cadangan maupun dokumen kendaraan di dalam motor, parkir kendaraan di tempat yang aman, terang, dan terpantau CCTV.

Selain itu, selalu gunakan kunci ganda dan kunci cakram,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Pelaku Curanmor Asal Aceh Selatan Dibekuk Polisi, Beraksi Antarkabupaten dan 19 Unit Motor Diamankan

Baca juga: Polres Pidie Ungkap Sindikat Curanmor, 4 Pelaku Ditangkap Termasuk Penadah

Baca juga: Karhutla di Aceh Barat Hanguskan 58,7 Hektare, Api Berhasil Dipadamkan

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.