Pemkab TTU Bakal Terbitkan Perbup yang Mengatur Soal Pemeliharaan HPR
Oby Lewanmeru February 10, 2026 11:19 PM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo menegaskan Pemkab TTU bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) ihwal pengaturan piaraan hewan penular rabies (HPR) di Kabupaten TTU.

Hal ini menjawabi permintaan PMI dalam upaya bersama menanggulangi dampak penularan rabies di Kabupaten TTU.

Menurutnya, Kabupaten TTU merupakan wilayah dengan status KLB Rabies. Status ini menjadi alasan pemerintah daerah mengambil sejumlah langkah strategis mencegah penularan rabies.

"Pada tahun 2025 lalu, penyebaran rabies mengakibatkan 7 korban jiwa dan ribuan gigitan," ucapnya, Selasa, 10 Februari 2026.

Baca juga: Berderai Air Mata, Orang Tua Korban Pengeroyokan Keluhkan Penanganan Laporan di Polres TTU 

Ia menerangkan, isu tentang pengaturan hewan piaraan anjing cukup dilematis sekaligus sensitif. Kendati demikian, pengaturan ini semata-mata bertujuan untuk kebaikan bersama.

Tujuan paling mendasar pengaturan piaraan HPR ini yakni untuk mencegah penularan rabies. Sementara di satu sisi, organisasi pegiat hewan peliharaan internasional cukup konsern mengangkat isu soal perlakuan terhadap anjing piaraan.

Meskipun berada dalam situasi dilematis, Falentinus menegaskan, pihaknya memastikan akan menerbitkan Perbup dimana semua masyarakat diminta mengkandangkan hewan piaraan mereka khususnya HPR.

"Kalau nanti setelah Perbub itu terbit dan masih ada anjing piaraan masyarakat yang masih berkeliaran maka Pemda TTU akan ambil anjing tersebut," ujarnya.

Orang nomor satu Kabupaten TTU ini menjelaskan, Pemkab TTU tidak pernah melarang masyarakat untuk memelihara anjing atau HPR lainnya. Tetapi proses pemeliharaan HPR harus mematuhi aturan-aturan yang berlaku.

Oleh karena itu, Perbup tentang pengendalian virus rabies merupakan sesuatu yang sangat penting untuk diterbitkan. Dengan demikian, masyarakat bisa memelihara anjing dengan memperhatikan aturan tersebut.

Ia menerangkan, apabila selama ini masyarakat mengkandangkan hewan piaraan mereka, status KLB rabies tidak mungkin terjadi di Kabupaten TTU. 

Penerbitan Perbup diharapkan bisa menekan dan mencegah resiko penularan rabies. Di sisi lain, langkah ini dimaksudkan melindungi masyarakat dari penyebaran HPR.

Falentinus menilai, status KLB Rabies bisa jadi kendala dalam menarik minat wisatawan maupun masyarakat dari luar untuk berkunjung ke Kabupaten TTU. Pasalnya, keberadaan anjing yang berkeliaran di jalan bisa membawa image buruk terhadap Kabupaten TTU di tengah statusnya sebagai KLB rabies. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.