Karangasem Nonaktifkan Incenerator, Fokus Pengolahan Mekanis di TPA Linggasana
Aloisius H Manggol February 10, 2026 11:19 PM

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Pemerintah Kabupaten Karangasem mulai mengubah pola pengelolaan sampah dengan menghentikan penggunaan teknologi pembakaran. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap pengetatan regulasi pemerintah pusat terkait fasilitas pengolahan sampah berbasis termal yang dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

Langkah penghentian operasional insinerator dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia mempertegas larangan pengoperasian fasilitas pembakaran sampah yang belum memenuhi standar lingkungan. Sebelumnya, pemerintah pusat juga telah mengambil tindakan dengan menyegel fasilitas serupa di wilayah Kabupaten Badung.

Baca juga: PESAN Terakhir Maya ke Astawa, Ucap Kalimat Perpisahan, Petugas PDAM Temukan WNA Denmark Ulah Pati

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata langsung memerintahkan penghentian penggunaan dua unit insinerator milik pemerintah daerah yang memiliki kapasitas pengolahan masing-masing 10 ton dan 1 ton per hari.

Sebagai alternatif, Pemkab Karangasem kini mengandalkan sistem pengolahan sampah berbasis mekanik yang dinilai lebih ramah lingkungan sekaligus memiliki potensi nilai ekonomi.

Baca juga: PETAKA Dupa Jatuh ke Kasur, Rumah Febrianto Kebakaran di Busungbiu Buleleng, Kerugian Rp150 Juta!

Pada Selasa (10/2), Bupati Parwata turun langsung meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Linggasana di Banjar Dinas Butus guna memastikan perubahan sistem pengolahan sampah berjalan optimal. Dalam kunjungan tersebut, ia didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Karangasem I Nyoman Tari bersama jajaran.


Bupati yang akrab disapa Gus Par menegaskan, perubahan metode pengolahan sampah merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga kualitas lingkungan sekaligus mengikuti arahan pemerintah pusat.


Menurutnya, sistem pembakaran kini digantikan dengan proses pemilahan dan pencacahan sampah menggunakan peralatan mekanis. Sampah plastik hasil pencacahan selanjutnya dapat dimanfaatkan kembali sehingga memiliki nilai ekonomi, sementara sampah organik diproses menjadi kompos.


“Pengolahan sampah sekarang kita arahkan tanpa pembakaran. Sampah dipilah, dicacah, lalu dimanfaatkan kembali. Khusus sampah organik akan diolah menjadi pupuk kompos yang bisa dimanfaatkan masyarakat,” ujar Parwata.


Sementara itu, Kepala DLH Karangasem I Nyoman Tari menjelaskan, pengolahan sampah di TPA Linggasana saat ini mengandalkan Mesin Gibrig yang berfungsi memilah sampah organik dan anorganik secara mekanis tanpa menimbulkan emisi pembakaran.


Setelah proses pemilahan, sampah kemudian diolah menggunakan mesin pencacah. Sampah organik dijadikan kompos, sedangkan sampah anorganik, khususnya plastik, diproses untuk dimanfaatkan kembali.


Selain fokus pada pengolahan sampah baru, DLH juga melakukan penanganan terhadap timbunan sampah lama yang sempat menyebabkan kapasitas TPA mengalami kelebihan muatan. Penanganan dilakukan melalui proses pengayakan dan pengerukan sehingga material lama dapat dimanfaatkan sebagai bahan urugan sekaligus membuka ruang tampung baru.


“Pengayakan sampah lama menjadi solusi untuk mengurangi beban TPA. Selain itu, material hasil olahan juga masih bisa dimanfaatkan,” jelas Tari.


Pemerintah daerah juga terus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah sejak dari sumbernya, salah satunya melalui penerapan teba modern di tingkat rumah tangga.


Di sela kunjungannya, Bupati Parwata turut menyampaikan apresiasi kepada petugas kebersihan yang selama ini menjadi ujung tombak pengelolaan sampah di TPA Linggasana.


 Ia juga mengajak masyarakat agar mulai membiasakan memilah sampah dari rumah sesuai jadwal pengangkutan. (mit)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.