TRIBUN-BALI.COM – Pemerintah Kabupaten Tabanan memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap akan dibayarkan meskipun hingga awal tahun 2026 pencairan gaji perdana belum terealisasi. Keterlambatan tersebut disebut murni disebabkan oleh proses administrasi yang masih berjalan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, I Gede Susila, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran penggajian bagi seluruh PPPK Paruh Waktu yang baru dilantik. Tidak ada penghapusan ataupun pengurangan hak pegawai dalam proses tersebut.
"Anggaran sudah tersedia. Yang sedang kami selesaikan adalah kelengkapan administrasi sebagai dasar hukum pembayaran gaji," kata Susila, Selasa (10/2) kemarin.
Menurutnya, kehati-hatian dalam penyusunan administrasi menjadi langkah penting agar pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu memiliki landasan hukum yang kuat dan tercatat secara akuntabel.
Baca juga: ADU JANGKRIK 2 Bus di Jalur Tengkorak Bikin Macet, Polisi Terapkan Buka Tutup, Begini Kondisi Korban
Baca juga: PETAKA Dupa Jatuh ke Kasur, Rumah Febrianto Kebakaran di Busungbiu Buleleng, Kerugian Rp150 Juta!
Menurutnya pemerintah daerah tidak ingin pembayaran yang dilakukan tergesa-gesa justru menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Proses ini kami jalankan agar pembayaran gaji benar-benar sah dan tidak bermasalah secara hukum. Ini justru untuk melindungi hak pegawai," ujarnya.
Susila juga menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peran strategis dalam mendukung kinerja perangkat daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan administrasi secepat mungkin.
"Kami terus berupaya agar proses ini segera rampung sehingga hak-hak PPPK Paruh Waktu dapat dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya
Sementara Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan menjelaskan, bahwa anggaran penggajian PPPK Paruh Waktu telah disiapkan dan tersedia. Namun, pencairan dana tersebut harus menunggu rampungnya dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi landasan hukum pembayaran.
"Saat ini SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali. Proses ini penting agar seluruh pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair," jelasnya. (gus)
Pelaksana Tugas Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan menambahkan, di dalam SK tersebut juga terdapat penyesuaian, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp300 ribu.
Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahapan akhir sebelum gaji dicairkan.
"Administrasi ini justru menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi hak pegawai. Kami ingin memastikan bahwa gaji yang diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak bermasalah di kemudian hari, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita cairkan," tegasnya. (gus)