SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Timur mengimbau masyarakat pemilik sertifikat tanah lama atau berbentuk analog untuk segera mengalihkan kepemilikan sertifikat ke bentuk sertifikat tanah elektronik.
Imbauan ini seiring dengan program nasional digitalisasi layanan pertanahan yang telah berjalan sejak 2024.
Staf Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN OKU Timur, Andri, mengatakan sertifikat tanah elektronik memiliki berbagai keunggulan dibanding sertifikat analog, mulai dari aspek keamanan, efisiensi, hingga keakuratan data.
“Kami imbau masyarakat pemilik sertifikat tanah lama, terutama terbitan tahun 1980–1990 ke bawah, untuk mengubah sertifikat analog ke elektronik,” ujarnya, Selasa (10/2/2026).
Menurut Andri, sertifikat tanah elektronik jauh lebih aman karena tersimpan dalam sistem digital BPN dan tidak berisiko rusak atau hilang. Jika sertifikat elektronik hilang, proses penggantiannya dapat dilakukan dengan lebih mudah karena data sudah tercatat secara sistematis.
Selain itu, sertifikat elektronik telah dilengkapi barcode yang dapat dipindai melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemilik dapat mengetahui lokasi bidang tanah secara akurat tanpa harus datang langsung ke lokasi.
“Kalau sertifikat analog, lokasi tanah hanya bisa dipastikan dengan turun ke lapangan. Dengan sertifikat elektronik, cukup scan barcode, lokasi langsung terbaca dan datanya lebih akurat,” jelasnya.
BPN OKU Timur saat ini masih melakukan migrasi data dari sertifikat analog ke elektronik. Namun, untuk permohonan sertifikat baru sejak tahun 2024, seluruhnya sudah diterbitkan dalam bentuk sertifikat elektronik.
Terkait persyaratan, masyarakat diwajibkan menyiapkan dokumen administrasi kepemilikan tanah, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta memastikan kesesuaian data yuridis dan fisik tanah.
Jika peta bidang atau data tanah belum lengkap, BPN akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan luas dan batas tanah sebelum dialihkan ke sistem elektronik.
Untuk biaya pengurusan sertifikat tanah baru, Andri menjelaskan bahwa besarannya dihitung berdasarkan luas tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara waktu penyelesaian diperkirakan sekitar 100 hari kerja, dengan catatan seluruh persyaratan dan data dinyatakan lengkap.
BPN OKU Timur kembali mengimbau masyarakat pemilik sertifikat lama agar proaktif melaporkan dan memastikan kembali data bidang tanahnya ke kantor BPN.
“Silakan melapor ke BPN untuk memastikan luas dan peta bidang tanah, agar bisa segera dialihmediakan ke sertifikat elektronik,” pungkasnya.
Baca juga: Lupa Matikan Api Saat Memasak, Lansia di Empat Lawang Tewas dalam Kebakaran
Baca juga: Semua ATM Diblokir, Detik-detik Wanita Asal Denmark Ditemukan Tak Bernyawa di Buleleng