Polda Riau Ultimatum Pelaku Penyerangan Berdarah di Rohul: Semua yang Terlibat Akan Ditangkap
M Iqbal February 10, 2026 11:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau mengultimatum seluruh pihak yang terlibat dalam aksi penyerangan berdarah di areal lahan eks PT Berkat Satu, Dusun IV Rintis, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Kepolisian memastikan tidak ada toleransi dan tidak akan berhenti sebelum seluruh pelaku, termasuk pihak yang memerintahkan, ditangkap.

Aksi brutal yang terjadi pada Sabtu (7/2/2026) itu berujung tragis. 

Enam orang mengalami luka berat dan luka ringan, sementara satu korban lainnya meninggal dunia. 

Peristiwa ini menjadi konflik paling mematikan dari rangkaian bentrokan lahan yang berulang di wilayah Riau.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa insiden tersebut bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari konflik berkepanjangan yang selama ini terus berulang dan kerap menelan korban.

“Ini sudah kesekian kalinya konflik terjadi di wilayah hukum Polda Riau, khususnya terkait tata kelola kebun. Ada enam kejadian menonjol, dengan total 24 orang menjadi korban luka berat maupun luka ringan,” ujar Hengki saat konferensi pers di Polres Rohul, Selasa (10/2/2026).

Namun, kata Hengki, konflik di Desa Sontang menjadi titik paling serius karena telah merenggut nyawa manusia.

“Kejadian ini yang paling berat. Enam orang luka dan satu meninggal dunia. Belum termasuk kerugian material seperti kendaraan dan rumah. Ini menjadi atensi kami dan tidak boleh terulang, terutama di wilayah Polres Rohul,” tegasnya.

Sebagai respons cepat, Polda Riau langsung menurunkan tim khusus untuk memback up penyidikan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku, atas perintah langsung Kapolda Riau.

“Kami sudah berdiskusi dengan Kapolres dan penyidik. Polda mengirimkan tim untuk memperkuat penyidikan dan memburu para pelaku. Penegakan hukum harus memberi efek jera agar konflik seperti ini tidak terulang lagi, apalagi jika melibatkan kelompok yang bukan masyarakat lokal,” jelas Hengki.

Ia menekankan, penanganan kasus ini tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga memastikan hadirnya kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam proses pembuktian, Hengki memastikan kepolisian akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang peran dan jumlah.

“Kalau ada bukti, termasuk bukti digital, semua akan ditangkap. Yang melakukan penyerangan, termasuk yang menyuruh. Mau 50 orang, 100 orang, tangkap. Ini harus jadi pelajaran,” tegasnya.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sedikitnya 30 bilah parang, serta sejumlah benda lain berupa batu dan kayu yang diduga kuat digunakan dalam aksi penyerangan tersebut.

“Ini menunjukkan sudah ada niat jahat atau mens rea. Jumlah pelaku lebih dari enam orang. Saat ini sudah ada lima tersangka, tapi kami akan terapkan pasal ‘sapu jagat’. Semua yang ikut menyerang akan diproses hukum,” ujarnya.

Para pelaku dijerat Pasal 472 KUHP tentang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan jika mengakibatkan luka berat, dan hingga 4 tahun penjara apabila menyebabkan korban meninggal dunia.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.