TRIBUNKALTIM.CO - Ribuan sumur minyak yang selama ini tidak aktif di Kalimantan Timur akan segera dihidupkan kembali.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi pelaku usaha lokal, mulai dari Koperasi Unit Desa (KUD), BUMD, hingga UMKM, untuk mengelola sekitar 3.000 sumur idle atau sumur minyak tua.
Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi tersebut disosialisasikan di Gedung Olah Bebaya, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri SKK Migas serta calon mitra pengelola dari daerah.
Baca juga: Pelaku Usaha Lokal Berpeluang Kelola Sumur Minyak Tua, Pengamat Unmul: Jangan Sampai PHP
Staf Khusus Menteri ESDM, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan aturan tersebut menjadi panduan teknis bagi mitra lokal dalam mengajukan usulan pengelolaan sumur minyak.
Saat ini, sumur-sumur tersebut masih berada di bawah kendali Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), seperti Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), dan Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
“Kita inventarisasi dan susun daftar jumlah sumur di masing-masing wilayah kerja, lengkap dengan koordinat, lokasi, dan penanggung jawabnya. Setelah itu akan dilakukan paparan kepada calon mitra,” ujar Nanang.
Setelah pemetaan selesai, para calon mitra diminta menyiapkan proposal dalam batas waktu tertentu.
K3S akan menyeleksi proposal berdasarkan sejumlah kriteria, antara lain rekam jejak pengalaman, laporan keuangan, serta ketersediaan tenaga ahli. Jika jumlah peminat melebihi jumlah sumur, seleksi akan dilakukan berdasarkan kapasitas atau melalui pembagian pengelolaan secara proporsional.
Nanang menyebut potensi sumur idle di Kaltim cukup besar, meski masih menunggu verifikasi lapangan lanjutan.
“Di Kaltim sekitar 3.000 sumur. Angka ini masih bersifat umum dan akan dipastikan kembali,” katanya.
Ia mengingatkan, sumur idle memiliki tantangan teknis, seperti kadar air yang tinggi hingga kerusakan struktur sumur (collapse).
Karena itu, riwayat dan status setiap sumur akan dibuka secara transparan kepada calon mitra agar perhitungan investasi dapat dilakukan secara cermat.
Peluang pengelolaan terbuka bagi KUD, BUMD, perusda, maupun UMKM yang memiliki badan usaha legal dan mendapat dukungan kepala daerah.
Seluruh minyak hasil produksi wajib disetorkan kepada negara melalui K3S.
“Minyak harus dijual ke K3S, tidak boleh dijual ke pihak lain,” tegas Nanang.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi data agar pengusaha lokal tidak dirugikan.
“Jangan sampai seperti membeli kucing dalam karung. Sudah diberi jumlah sumur, ternyata tidak bisa dioperasikan, kasihan investasinya,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melihat peluang reaktivasi sumur idle sebagai sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji menilai regulasi baru tersebut menjadi momentum bagi PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMP) untuk terlibat langsung.
Menurut data Kementerian ESDM, terdapat sekitar 3.000 titik sumur di Kaltim yang akan dipetakan potensinya untuk mendukung target lifting minyak nasional.
“Dengan peraturan baru ini, pengelolaan sumur tua dan idle bisa dioptimalkan. Jika direaktivasi, akan menambah lifting minyak di Kaltim,” ujar Seno Aji.
Melalui skema tersebut, perusda dan koperasi lokal mendapat panduan teknis untuk mengajukan pengelolaan sumur yang masih berada di bawah kendali K3S.
Pemetaan dinilai penting karena banyak sumur ditinggalkan akibat kendala teknis, seperti kadar air tinggi dan kerusakan lubang sumur.
Seno memperkirakan tambahan produksi minyak dari program ini bisa mencapai 100 hingga 150 ribu barel per hari jika berjalan optimal.
Selain memperkuat ketahanan energi, keterlibatan perusda diharapkan menambah pemasukan daerah.
“PAD bisa tumbuh karena perusda kita, MMP, akan ikut serta dalam usaha tersebut,” katanya.
Ia juga meminta SKK Migas dan Pertamina memberikan pendampingan serta keterbukaan data kepada pelaku usaha daerah agar siap menghadapi risiko investasi di sumur tua.
“Kami dorong SKK Migas dan Pertamina memberi pencerahan yang memadai agar pelaku usaha daerah bisa ikut terlibat di sektor energi,” pungkasnya.
Langkah pemerintah membuka pintu bagi pengusaha lokal untuk mengelola sekitar 3.000 sumur minyak tua atau idle di Kalimantan Timur membawa angin segar.
Melalui aturan baru Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, koperasi hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini berpeluang menghidupkan kembali sumur-sumur yang sebelumnya ditinggalkan perusahaan besar.
Merespon hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Purwadi Purwoharsojo menilai langkah ini membawa dampak positif bagi ekonomi kerakyatan.
Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha lokal, termasuk Perusda PT Migas Mandiri Pratama (MMP), dapat membuka banyak lapangan kerja sekaligus menggerakkan roda ekonomi daerah.
"Tentu hal itu akan memperkuat keuangan daerah karena ada PAD di situ, ada pertumbuhan ekonomi daerah di tengah DBH yang terpotong," ujar Purwadi melalui sambungan telepon kepada Tribun Kaltim, Selasa (10/2/2026) malam.
Namun, Purwadi memberikan catatan kritis terkait kondisi lapangan. Ia mengingatkan bahwa sumur-sumur ini merupakan objek yang sudah pernah dieksploitasi, bahkan beberapa di antaranya sudah ada sejak zaman Belanda.
Dengan tantangan teknis seperti risiko kadar air yang tinggi, pemerintah melalui SKK Migas harus transparan mengenai data cadangan minyak di setiap titik agar investor lokal tidak merugi.
"Pihak yang memberikan izin terkait pengelolaan ini harus betul-betul clear dulu, di sumur itu berapa isinya, kualitasnya seperti apa. Jangan kemudian sudah gembar-gembor tapi isinya tidak ada, jadinya PHP," tegasnya.
Selain akurasi data, Purwadi menekankan bahwa pemerintah pusat wajib membantu masyarakat dalam menyiapkan teknologi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Hal ini penting agar manfaat dari aturan ini benar-benar dirasakan warga lokal, bukan malah dipersulit oleh birokrasi yang rumit atau hanya dijadikan alat bagi kepentingan pihak lain.
"Siapkan teknologinya, siapkan SDM-nya. Jangan tiba-tiba kemudian para pelaku usaha lokal ini diberi syarat segerbong yang menyusahkan. Jangan juga sampai unit usaha lokal hanya digunakan sebagai bendera saja yang ujung-ujungnya masyarakat kembali menjadi penonton saja," pungkas Purwadi.
(TribunKaltim/ray)