TRIBUNKALTIM.CO - Kasus penipuan dalam hubungan menuju pernikahan semakin sering terjadi dan kini menjadi perhatian serius masyarakat.
Salah satu bentuk penipuan yang paling merugikan adalah pemalsuan status perkawinan, ketika seseorang mengaku masih lajang padahal sudah memiliki pasangan sah.
Modus ini bukan hanya melukai perasaan korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik hukum, sosial, hingga menghancurkan rumah tangga yang telah ada.
Fenomena ini membuat banyak calon pengantin kini lebih waspada sebelum melangkah ke jenjang pernikahan.
Baca juga: POPULER KALTIM: Angka Istri Gugat Cerai Suami Naik dan IKN Siap Sambut Kepindahan ASN
Rentetan kasus membuat banyak orang merasa resah.
Tidak sedikit yang khawatir menjadi korban atau bahkan tanpa sadar menjadi pihak ketiga dalam rumah tangga orang lain.
Kondisi ini juga diduga ikut berkontribusi terhadap menurunnya angka pernikahan di Indonesia.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2014 tercatat sekitar 2,1 juta peristiwa pernikahan di Tanah Air.
Sepuluh tahun kemudian, pada 2024, angka tersebut turun drastis hingga mendekati 1,4 juta pernikahan.
Mengetahui status perkawinan calon pasangan hidup kini bukan lagi sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendasar sebelum mengambil keputusan besar dalam hidup.
Transparansi menjadi kunci untuk membangun rumah tangga yang sehat dan berlandaskan kejujuran.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Pengadilan Agama (PA) Balikpapan meluncurkan sebuah inovasi digital bernama Sistem Informasi Duda dan Janda (SIDUDA).
SIDUDA merupakan layanan berbasis teknologi yang memungkinkan masyarakat memeriksa apakah seseorang tercatat sebagai duda atau janda berdasarkan data perceraian resmi yang tercatat di Pengadilan Agama.
Layanan ini bisa diakses melalui aplikasi Beriman di Play Store maupun melalui situs resmi di siduda.pa-balikpapan.go.id.
Kehadiran sistem ini diharapkan dapat menjadi benteng awal bagi masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh pengakuan palsu.
Cara Menggunakan SIDUDA PA Balikpapan
Bagi masyarakat yang ingin memastikan status perkawinan calon pasangan, penggunaan SIDUDA terbilang mudah.
Akes link https://siduda.pa-balikpapan.go.id.
Jika diakses melalui situs web, pengguna cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
NIK adalah nomor identitas unik yang tercantum pada KTP dan terhubung dengan basis data kependudukan nasional.
Setelah NIK dimasukkan, sistem akan mencocokkan data tersebut dengan basis data perceraian yang dimiliki oleh PA Balikpapan.
Hasil pencarian akan menunjukkan apakah orang yang dicari memiliki akta cerai yang tercatat secara resmi atau tidak.
Sementara itu, melalui aplikasi Beriman, pengguna dapat memilih menu “Produk Pengadilan”, lalu masuk ke menu “Status Duda / Janda”.
Di sana, pengguna kembali diminta memasukkan NIK untuk melakukan pengecekan.
Jika calon pasangan mengaku sudah bercerai dan menunjukkan salinan akta cerai, keabsahan dokumen tersebut juga dapat divalidasi melalui menu “Validasi Akta Cerai”.
Apakah SIDUDA Bisa Digunakan di Luar Balikpapan?
Untuk saat ini, SIDUDA hanya berlaku dalam wilayah hukum Kota Balikpapan karena basis datanya bersumber dari arsip perceraian di PA Balikpapan.
Artinya, pencarian status duda atau janda melalui SIDUDA hanya bisa dilakukan untuk mereka yang perceraiannya tercatat di wilayah tersebut.
Namun demikian, fitur “Validasi Akta Cerai” dapat digunakan oleh masyarakat di luar Balikpapan.
Hal ini karena menu tersebut terhubung langsung dengan basis data nasional yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dengan demikian, keabsahan akta cerai dari seluruh Indonesia tetap dapat diperiksa.
Alternatif Situs untuk Cek Status Perkawinan
Bagi masyarakat yang berada di luar Balikpapan, masih ada beberapa platform lain yang bisa dimanfaatkan untuk mengecek status perkawinan.
Salah satunya adalah situs simkah.kemenag.go.id atau simkah4.kemenag.go.id, yang dikelola oleh Kementerian Agama.
SIMKAH sendiri adalah singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Nikah, yang mencatat data pernikahan secara nasional.
Selain itu, terdapat pula situs cekrek.aprijateng.id milik Kanwil Kemenag Jawa Tengah, kemenagsemarangkota.com untuk wilayah Kota Semarang, alpukat-dukcapil.jakarta.go.id milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, serta putusan3.mahkamahagung.go.id yang memuat putusan pengadilan di seluruh Indonesia.
Kehadiran berbagai layanan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang hendak melangkah ke jenjang pernikahan.
Dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia, risiko tertipu oleh status palsu dapat diminimalkan, sehingga keputusan untuk menikah benar-benar didasari kejujuran dan kepercayaan.
Sumber: https://lifestyle.kompas.com/read/2026/02/09/200100420/jangan-tertipu-cek-status-perkawinan-calon-pasangan-sebelum-menikah-di.