Ada anak di bawah umur diajak berhubungan.
Tim Resmob Polres Minahasa Utara (Minut), berhasil menangkap pelaku dugaan cabul, yang terjadi di Desa Pinenek Kecamatan Likupang Timur, Minut, Sulawesi Utara Sabtu 7 Februari 2026.
Jarak Desa Pinenek ke Airmadidi, Ibu Kota Kabupaten adalah 45,5 kilometer atau setara 1 jam 2 menit perjalanan dengan berkendara.
Sementara ke Manado, Ibu Kota Provinsi berjarak sekitar 63 kilometer. Estimasi waktu tempuh sekitar 1 jam 23 menit dengan berkendara.
Berdasarkan informasi, pelaku lelaki bernama Febrian Tuwo (19) warga Desa Pinenek jaga 1, Kecamatan Likupang Timur ditangkap pada Senin 9 Februari 2026 jam 3 sore di Desa Pinenek.
Peristiwa dugaan cabul, yang dilakukan pelaku Febrian Tuwo ke korban seorang perempuan warga Kota Bitung usia 16 tahun terjadi pasa Sabtu 7 Februari 2026 pukul 01.00 Wita.
"Lokasi kejadian di rumah pelaku dan di laporkan pada beberapa jam setelah kejadian ke SPKT Polres Minut," kata Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar Mokoagow, Selasa (10/2/2026).
Menurut Kasi Humas Polres Minut Ipda Iskandar, modus pelaku melakukan dugaan cabul mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Apa yang dilakukan pelaku, tidak diterima oleh pihak pelapor sehingga melayangkan laporan ke Polisi.
Saat ini pelaku sudah digiring ke Mapolres Minut jalan Worang By Pass Minut untuk proses hukum lebih lanjut. Baca selengkapnya di sini
Inilah sosok Licin.
Licin adalah pria berinisial PN berusia 43 tahun.
Ia merupakan warga Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang juga seorang residivis kasus pencurian.
Residivis ini tinggal di rumahnya yang beralamat di Lorong Penca, Kelurahan Sario, Manado.
Residivis adalah seseorang yang telah melakukan kejahatan atau tindak pidana lebih dari satu kali dan telah dihukum atau dipenjara sebelumnya.
Mereka yang telah melakukan kejahatan berulang kali ini seringkali dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat dan sistem hukum.
Residivis dapat menunjukkan bahwa seseorang belum dapat berubah atau memperbaiki diri setelah diberikan hukuman atau pembinaan sebelumnya.
Sosok residivis itu kini kembali berurusan dengan polisi usai ditangkap Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Utar.
Licin ditangkap terkait kasus pencurian rumah di wilayah hukum Polsek Tikala, Manado Senin 9 Februari 2026.
Terduga penjahat kambuhan ini melakukan aksi pembobolan rumah.
Penangkapan tersangka dipimpin oleh Wakatim Resmob Ipda Andros Hinur.
Itu dilakukan berdasarkan laporan pengaduan masyarakat serta informasi yang beredar di media sosial Facebook.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Baca selengkapnya di sini
Sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha kondang di Sulawesi Utara Tony Tanos, Joel Alberto Tanos, bergulir di Pengadilan Negeri Manado.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terakhir diadakan pada Senin (9/2/2026).
Kala itu ada tiga saksi yang dihadirkan yaitu, Jesica Abas alias Cika, Veronica Mingga, dan Lionel Revival Denis Rumagit.
Kemudian sidang dengan agenda serupa ditunda selama dua pekan karena adanya hari libur nasional.
Hal ini dibenarkan oleh penasihat hukum terdakwa Ervannasio Siging, Max Bawotong.
“Sidang ditunda dua minggu lagi karena ada hari libur nasional. Agendanya masih pemeriksaan saksi,” ujar Max.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (23/2/2026) pukul 13.00 Wita.
Dalam sidang selanjutnya, JPU ditargetkan dapat menyelesaikan seluruh pemeriksaan saksi yang diajukan.
“Targetnya, dalam dua minggu itu pemeriksaan saksi dari JPU sudah selesai. Setelah itu baru masuk saksi dari kami,” jelasnya. Baca selengkapnya di sini