TRIBUNKALTIM.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan serius terkait peredaran obat herbal di Indonesia.
Sejumlah produk yang dipasarkan sebagai obat bahan alam ternyata mengandung zat kimia obat yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis.
Dalam hasil pengawasan yang dilakukan pada November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal.
BKO adalah senyawa farmasi sintetis yang lazim digunakan dalam obat modern, bukan dalam jamu atau herbal tradisional.
Baca juga: Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Versi BPOM, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat
Keberadaan zat ini dalam produk herbal berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal hingga gangguan jantung.
Temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan jalur distribusi produk-produk terkait.
Berdasarkan pengecekan data registrasi, BPOM memastikan seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar dan tergolong produk ilegal.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam obat herbal dilarang keras karena dapat membahayakan konsumen.
Pasalnya, dosis dan cara kerja zat kimia obat harus dikontrol secara ketat dan tidak boleh dikonsumsi sembarangan.
Menurut BPOM, konsumsi produk herbal yang mengandung BKO berpotensi menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, antara lain gangguan kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, serta kerusakan hati dan ginjal.
Baca juga: Hasil Sidak Pemkot Balikpapan dan BPOM Jelang Natal dan Tahun Baru, Disdag Siapkan Pasar Murah
Dalam jangka panjang, paparan zat tersebut bahkan dapat merusak organ vital dan meningkatkan risiko kematian, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Ia menegaskan, praktik mencampurkan BKO ke dalam obat herbal tidak hanya melanggar ketentuan peredaran obat, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.
“Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” katanya.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap klaim khasiat instan pada produk herbal dan memastikan hanya mengonsumsi obat tradisional yang telah terdaftar resmi dan memiliki izin edar.
Baca juga: Terbaru! Daftar 23 Kosmetik Berbahaya yang Diungkap BPOM, Berisiko Serius Pada Kesehatan
Daftar 41 Obat Herbal Mengandung Nahan Kimia Obat Ilegal
Berikut daftar 41 obat herbal yang mengandung bahan kimia obat ilegal pada November–Desember 2025:
1. AMK Madu Tonik Cap Kuda
2. Jamu Suami
3. Daun Muda
4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama
5. Jakarta Bandung Plus
6. Kopi Ginseng Siberia New
7. Premium Kapsul Herbal
8. Daya Ramuan Kalimantan Kuno
9. Akiyo Candy
10. Raja Ranjang Ganas
11. Jaran Segoro
12. Mallboro Black
13. Black Honey
14. Raja Ranjang Ganas Serbuk
15. Gatot Koco
16. Raja Ranjang Ganas Kapsul
17. Soloco
18. Misteri Energetic Candy
19. Daun Mujarab
20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon
21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)
22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)
23. Naga Mas
24. Tawon Sakti Kapsul
25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus
26. Obat Gemuk
27. Vitagem
28. Vitamin Gemuk
29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat
30. Super Gemoy
31. Cathrine Slim
32. Mamychin Slimming Capsul
33. Fix Slim Super Booster
34. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg
35. Faslim
36. Extra Slimming
37. Slimmy Pink
38. Kapsul Butea-S
39. Kopi Mandalika
40. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami
41. Jiang Tang Wan
Tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.
Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta BKO sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.
Selain itu, BKO juga ditemukan ditambahkan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.
Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.
Penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.
Sementara BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.
BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada, cermat, dan kritis dalam memilih produk OBA terutama yang dipasarkan melalui platform online.
Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun dalam public warning BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya.
Laporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (*)