Daftar 41 Obat Herbal Berbahaya Pemicu Ginjal Rusak, Ada Jamu Daya Ramuan Kalimantan Kuno
Rita Noor Shobah February 11, 2026 08:06 AM

TRIBUNKALTIM.CO –  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan serius terkait peredaran obat herbal di Indonesia.

Sejumlah produk yang dipasarkan sebagai obat bahan alam ternyata mengandung zat kimia obat yang seharusnya hanya boleh digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga medis.

Dalam hasil pengawasan yang dilakukan pada November hingga Desember 2025, BPOM menemukan 41 produk obat bahan alam (OBA) mengandung bahan kimia obat (BKO) ilegal.

BKO adalah senyawa farmasi sintetis yang lazim digunakan dalam obat modern, bukan dalam jamu atau herbal tradisional. 

Baca juga: Daftar 26 Kosmetik Berbahaya Versi BPOM, Mengandung Merkuri hingga Asam Retinoat

Keberadaan zat ini dalam produk herbal berisiko menimbulkan dampak kesehatan serius, mulai dari kerusakan ginjal hingga gangguan jantung.

Temuan tersebut diperoleh melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan jalur distribusi produk-produk terkait.

Berdasarkan pengecekan data registrasi, BPOM memastikan seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki izin edar dan tergolong produk ilegal.

Risiko Kesehatan Serius

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan, penggunaan BKO dalam obat herbal dilarang keras karena dapat membahayakan konsumen.

Pasalnya, dosis dan cara kerja zat kimia obat harus dikontrol secara ketat dan tidak boleh dikonsumsi sembarangan.

Menurut BPOM, konsumsi produk herbal yang mengandung BKO berpotensi menyebabkan berbagai gangguan kesehatan, antara lain gangguan kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah), gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan daya tahan tubuh, serta kerusakan hati dan ginjal.

Baca juga: Hasil Sidak Pemkot Balikpapan dan BPOM Jelang Natal dan Tahun Baru, Disdag Siapkan Pasar Murah

Dalam jangka panjang, paparan zat tersebut bahkan dapat merusak organ vital dan meningkatkan risiko kematian, terutama jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis,” ujar Taruna Ikrar di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Ia menegaskan, praktik mencampurkan BKO ke dalam obat herbal tidak hanya melanggar ketentuan peredaran obat, tetapi juga menjadi ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat.

“Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” katanya.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap klaim khasiat instan pada produk herbal dan memastikan hanya mengonsumsi obat tradisional yang telah terdaftar resmi dan memiliki izin edar.

Baca juga: Terbaru! Daftar 23 Kosmetik Berbahaya yang Diungkap BPOM, Berisiko Serius Pada Kesehatan

Daftar 41 Obat Herbal Mengandung Nahan Kimia Obat Ilegal

Berikut daftar 41 obat herbal yang mengandung bahan kimia obat ilegal pada November–Desember 2025:

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda

2. Jamu Suami

3. Daun Muda

4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama

5. Jakarta Bandung Plus

6. Kopi Ginseng Siberia New

7. Premium Kapsul Herbal

8. Daya Ramuan Kalimantan Kuno

9. Akiyo Candy

10. Raja Ranjang Ganas

11. Jaran Segoro

12. Mallboro Black

13. Black Honey

14. Raja Ranjang Ganas Serbuk

15. Gatot Koco

16. Raja Ranjang Ganas Kapsul

17. Soloco

18. Misteri Energetic Candy

19. Daun Mujarab

20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon

21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)

22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)

23. Naga Mas

24. Tawon Sakti Kapsul

25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus

26. Obat Gemuk

27. Vitagem

28. Vitamin Gemuk

29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat

30. Super Gemoy

31. Cathrine Slim

32. Mamychin Slimming Capsul

33. Fix Slim Super Booster

34. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg

35. Faslim

36. Extra Slimming

37. Slimmy Pink

38. Kapsul Butea-S

39. Kopi Mandalika

40. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami

41. Jiang Tang Wan

Bahaya Konsumsi tanpa Pengawasan

Tren penambahan BKO sepanjang 2025 masih didominasi sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kofein pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria.

Disusul dengan penambahan BKO parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen dengan klaim mengatasi pegal linu, serta BKO sibutramin dan bisakodil pada produk dengan klaim pelangsing.

Selain itu, BKO juga ditemukan ditambahkan pada produk dengan klaim penggemuk badan, yaitu siproheptadin dan deksametason serta glibenklamid pada produk dengan klaim gejala kencing manis.

Penambahan BKO sildenafil dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.

Penggunaan BKO deksametason dan parasetamol dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.

Sementara BKO sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.

Masyarakat Harus Cermat

BPOM mengimbau masyarakat agar selalu waspada, cermat, dan kritis dalam memilih produk OBA terutama yang dipasarkan melalui platform online.

Masyarakat diharapkan teliti melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi www.pom.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk tidak menggunakan produk-produk yang tercantum dalam lampiran siaran pers ini maupun dalam public warning BPOM yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Laporkan apabila menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, distribusi, promosi, dan/atau iklan OBA melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.