Paket Mencurigakan di Ekspedisi Depok, Setelah Dibongkar Ternyata 2 Kg Ganja
Jaisy Rahman Tohir February 11, 2026 09:07 AM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menggagalkan penyelundupan 2 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di sebuah gerai ekspedisi di Perumahan Puri Permata, Kelurahan Cisalak, Cimanggis, Kota Depok, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial AF.

"Telah mengamankan satu orang laki-laki dengan inisial AF di daerah Depok pada hari Minggu 8 Februari 2026. Barang bukti yang kami sita dari saudara AF adalah narkotika jenis ganja dengan berat 2 Kg," kata Kanit 5 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Lukman, Rabu (11/2/2026).

Kasus ini terungkap berkat informasi awal yang disampaikan oleh pihak ekspedisi kepada kepolisian. Pihak ekspedisi mencurigai adanya paket kiriman yang diduga berisi narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap paket yang dimaksud.

"Di hadapan petugas dan pihak ekspedisi, paket tersebut kemudian dibuka. Dari dalam paket, polisi menemukan narkotika jenis ganja dengan berat total mencapai 2.010 gram," ungkap Lukman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Depok.

Saat ini, tersangka AF dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.