Terungkap di Sidang, Motif Briptu Rizka Bunuh Suami Brigadir Esco, Korban Digantung Dekat Rumah
Azis Husein Hasibuan February 11, 2026 09:08 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap di persidangan, motif Briptu Rizka bunuh suami Brigadir Esco. Korban digantung dekat rumah.

Lama tak ada kabar, kasus istri bunuh suami yakni Briptu Rizka kepada Brigadir Esco kembali mengungkap fakta baru.

Jaksa Penuntut Umum mengungkap bahwa sebelum Esco tewas, Brigadir Rizka sempat terlibat cekcok sengit dengan suaminya melalui pesan WhatsApp terkait permintaan uang jutaan rupiah.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (10/2/2026), Rizka disebut berulang kali menagih uang remon sebesar Rp10 juta sejak pagi hari.

Gara-gara tak kunjung dikirim, emosi terdakwa memuncak hingga ia bahkan meminta rekan kerja Esco untuk membalas pesan dan panggilan teleponnya.

Esco kemudian membalas pesan istrinya dengan mengatakan nanti akan dikirim uang tersebut.

Meski sudah dijawab oleh Esco, uang tersebut tidak kunjung masuk ke rekening terdakwa.

Rizka kembali mengirim pesan WhatsApp dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya.

Ia juga meminta uang kepada suaminya sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.

Terdakwa juga sempat menghubungi korban dengan mengeluarkan nada ancaman.

Sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa menuju Polsek Sekotong dan menghubungi korban namun tidak mendapatkan balasan.

Kemudian terdakwa menghubungi rekan korban dan mengatakan bahwa Esco tidak ada di kantor.

Sekira pukul 19.48 WITA, terdakwa kembali ke rumahnya dan mendapati sepeda motor yang digunakan suaminya terparkir di sana.

Kemudian juga mendapati sebagian lampu rumah sudah menyala.

Pada saat itu korban sedang tertidur di lantai kamar anaknya.

Setelah itu sekira pukul 20.39 WITA, terdakwa langsung memukul dan menusuk korban hingga meregang nyawa.

Akibat perbuatan Rizka tersebut ia didakwa dengan pasal Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, atau Pasal 338 KUHP.

JADI TERSANGKA : (Kiri) Briptu Rizka yang jadi tersangka pembunuhan suaminya bernama Brigadir Esco. (Kanan) Amaq Saiun ayahnya Briptu Rizka yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco sang menantu.
JADI TERSANGKA : (Kiri) Briptu Rizka yang jadi tersangka pembunuhan suaminya bernama Brigadir Esco. (Kanan) Amaq Saiun ayahnya Briptu Rizka yang jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco sang menantu. (Tribunnews)

Sudah tak Bernyawa saat Digantung

Brigadir Esco diduga sudah tidak bernyawa ketika tubuhnya digantung di dekat rumahnya.

Fakta kematian anggota polisi asal Kabupaten Lombok Barat, NTB itu terkuak berdasarkan isi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026).

Duduk di kursi terdakwa ruang Pengadilan Negeri Mataram adalah Rizka Sintiani yang tak lain adalah istri Brigadir Esco.

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kematian suami, Rizka juga tercatat sebagai seorang anggota polisi.

Ayah (Saiun) dan ibu Rizka (Nuraini) juga ditetapkan sebagai tersangka bersama adik ipar Rizka (Dani) dan seorang teman Rizka (Paozi).

Jaksa Ni Made Saptini dalam persidangan mengatakan Brigadir Esco ditemukan empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan kesehatan.

Luka jeratan yang ada pada leher korban merupakan post mortem atau setelah korban meninggal dunia.

Hasil visum juga mengungkapkan terdapat beberapa luka di bagian wajah anggota Polda NTB tersebut.

Luka parah terdapat di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir Esco.

Istri Jadi Tersangka Utama

Sebelumnya, ketika masih dalam proses penyelidikan di tingkat Polres Lombok Baerat, Rizka sudah ditetapkan jadi tersangka utama.

Peristiwa maut itu terjadi di saat terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut.

Pertengkaran terjadi dipicu faktor ekonomi.

Diduga di saat Brigadir Esco lengah, Briptu Rizka memukul kepala suaminya dengan benda tumpul dan korban menderita luka serius.

Tak sampai di situ, Briptu Rizka juga diduga menikam sang suami menggunakan gunting.

Setelah Brigadir Esco tewas, jasadnya dibuang ke kebun yang berada di belakang rumah. 

Selanjutnya, leher korban dijerat dengan seutas benang nilon agar seolah-olah tewasnya Brigadir Esco akibat bunuh diri.

Hal ini pun tidak dilakukan oleh Briptu Rizka seorang diri tetapi dibantu oleh anggota keluarganya termasuk teman dekatnya.

Peran ayah Briptu Rizka sedikit banyak menjadi pemicu mengapa kasus ini begitu lama bisa terungkap oleh penyidik.

Sebab, pria bernama Amaq Saiun itu adalah sosok pertama yang menemukan jasad Brigadir Esco.

Ia seakan-akan menyimpulkan, menantunya tewas karena bunuh diri.

Setelah kejadian ini viral dan bikin heboh publik, Amaq Saiun, seakan-akan berbicara yang baik-baik soal sosok Brigadir Esco semasa hidup.

“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S (Saiun), D (Dani), P (Paozi), dan N (Nuraini) terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ujarnya.

(*/ Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.