TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN – Sebanyak 217 deportan dari Tawau Malaysia telah tiba di Nunukan Kaltara, warga Sulawesi Selatan terbanyak.
Jumlah deportan berstatus warga Sulawesi Selatan, tembus 95 orang
Sebanyak 217 deportan Warga Negara Indonesia (WNI) tiba di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara ), Selasa (10/2/2026) sore kemarin.
Sebagai informasi, deportan berarti orang yang dideportasi atau dipulangkan secara paksa dari suatu negara ke negara asalnya.
Para deportan dipulangkan dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau, Malaysia ke Indonesia, melalui Nunukan.
Baca juga: 217 Orang Dipulangkan dari Tawau Malaysia ke Nunukan Kaltara, Imigrasi Ungkap Modus PMI Ilegal
Rincian deportan yang dipulangkan terdiri dari 166 laki-laki dewasa, 39 perempuan dewasa, dan 12 anak-anak.
Deportasi terhadap 217 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kemarin, dihadiri oleh Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan; Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno; Kasub Dal Ops Polres Nunukan AKP Sunarta, TNI-Polri, serta unsur terkait.
Para deportan tersebut diketahui merupakan WNI yang sebelumnya menjalani hukuman di Malaysia, akibat pelanggaran keimigrasian, seperti dokumen dan paspor, serta pelanggaran kriminal lainnya.
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kaltara, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, mengatakakan setibanya di Nunukan, seluruh deportan akan dikumpulkan di dermaga untuk pembagian ID Card oleh petugas.
Selanjutnya, deportan melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen dan stempel paspor oleh Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan barang bawaan oleh pihak Bea Cukai Nunukan, untuk mengantisipasi adanya barang terlarang.
“Setelah tiba di dermaga seluruh deportan akan menerima ID Card, selanjutnya mendengarkan arahan.
Dan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan berkas oleh Imigrasi, pemeriksaan barang bawaan oleh Bea Cukai, serta skrining kesehatan,” ujar Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan, kepada TribunKaltara.com, Selasa (10/2/2026).
Baca juga: Breaking News 4 Truk TNI Siaga di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Jelang Kedatangan PMI dari Malaysia
Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan menambahkan, para deportan akan ditampung sementara di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Nunukan, untuk beristirahat sekaligus menjalani proses asesmen dan pendataan lanjutan.
Termasuk kata dia, pemetaan berdasarkan daerah asal dan keberadaan keluarga.
Berdasarkan data sementara, deportan tersebut didominasi warga asal Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 95 orang, dan Kalimantan Utara sebanyak 74 orang.
Warga Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 15 orang, Sulawesi Barat 12 orang, Sulawesi Tenggara sebanyak 7 orang, Jawa Timur 9, Sulawesi Tengah 3 orang, Nusa Tenggara Barat 5 orang, Maluku 1 orang.
PMI yang dideportasi terdata karena masuk secara ilegal, masa izin habis, narkoba, serta karena pelanggaran kriminal lainnya.
“Nantinya akan kami pilah.
Untuk yang berdomisili Kalimantan Utara, besok akan kami pulangkan.
Sementara yang dari daerah lain akan menyusul secara bertahap,” jelasnya.
Pemulangan deportan semula direncanakan pada Rabu (11/2/2026).
Namun karena tidak adanya jadwal kapal Pantokrator, pemulangan dijadwalkan ulang pada Sabtu menggunakan KM Thalia.
Selain itu, BP3MI Kaltara juga mengantisipasi kedatangan deportan berikutnya dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kota Kinabalu, pada hari berikutnya.
Kedatangan deportan selanjutnya dijadwalkan pada hari Kamis (12/2/2026).
Lebih lanjut, Kepala BP3MI Kaltara menyebutkan bahwa deportan telah menjalani hukuman di Tawau, Malaysia.
“Semua deportan ini sudah menjalani hukuman di sana.
Setelah dikembalikan ke Indonesia, mereka dibebaskan,” tegas Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan
Ia menambahkan, sebagian deportan memiliki biaya sendiri sehingga dapat pulang secara mandiri.
Namun bagi yang tidak memiliki biaya, BP3MI akan memberikan fasilitasi pemulangan.
“Ada beberapa deportan yang memiliki biaya sendiri, bisa pulang mandiri.
Namun yang tidak memiliki biaya akan kami akomodasi, menggunakan uang negara,” pungkas Kombes Pol Andi Muhammad Ichsan
(*)
Penulis: Fatimah Majid