SRIPOKU.COM- Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Briptu Rizka terhadap suaminya, Brigadir Esco, hingga tewas.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan motif di balik aksi terdakwa yang berujung pada kematian korban.
Berdasarkan dakwaan, peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan uang yang berujung cekcok antara pasangan suami istri itu melalui pesan WhatsApp.
Minta Dikirim Uang Rp10 Juta
Jaksa menjelaskan, sejak pagi hari Briptu Rizka telah berulang kali menghubungi suaminya untuk meminta dikirimkan uang “remon” sebesar Rp10 juta.
Namun hingga siang dan sore hari, uang yang diminta tidak juga dikirim oleh korban.
Rizka bahkan meminta bantuan rekan kerja Esco agar menyampaikan pesan dan meminta korban membalas telepon serta chat darinya.
Korban sempat membalas pesan istrinya dan menyatakan bahwa uang tersebut akan dikirimkan. Namun, hingga waktu berlalu, uang yang ditunggu tak kunjung masuk ke rekening terdakwa.
Hal itu membuat emosi Rizka semakin memuncak.
Ia kembali mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan nada peringatan agar tidak memancing emosinya.
Tak hanya meminta Rp10 juta, Rizka juga disebut meminta tambahan uang sebesar Rp2,7 juta untuk membayar bunga pegadaian.
Dalam dakwaan terungkap pula bahwa terdakwa sempat menghubungi korban dengan nada ancaman.
Sudah tak Bernyawa saat Digantung
Brigadir Esco diduga sudah tidak bernyawa ketika tubuhnya digantung di dekat rumahnya.
Fakta kematian anggota polisi asal Kabupaten Lombok Barat, NTB itu terkuak berdasarkan isi dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang yang digelar Selasa (10/2/2026).
Duduk di kursi terdakwa ruang Pengadilan Negeri Mataram adalah Rizka Sintiani yang tak lain adalah istri Brigadir Esco.
Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kematian suami, Rizka juga tercatat sebagai seorang anggota polisi.
Ayah (Saiun) dan ibu Rizka (Nuraini) juga ditetapkan sebagai tersangka bersama adik ipar Rizka (Dani) dan seorang teman Rizka (Paozi).
Jaksa Ni Made Saptini dalam persidangan mengatakan Brigadir Esco ditemukan empat hingga enam hari sebelum pemeriksaan kesehatan.
Luka jeratan yang ada pada leher korban merupakan post mortem atau setelah korban meninggal dunia.
Hasil visum juga mengungkapkan terdapat beberapa luka di bagian wajah anggota Polda NTB tersebut.
Luka parah terdapat di bagian kepala yang diduga menjadi penyebab hilangnya nyawa Brigadir Esco.
Istri Jadi Tersangka Utama
Sebelumnya, ketika masih dalam proses penyelidikan di tingkat Polres Lombok Baerat, Rizka sudah ditetapkan jadi tersangka utama.
Peristiwa maut itu terjadi di saat terjadi pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut.
Pertengkaran terjadi dipicu faktor ekonomi.
Diduga di saat Brigadir Esco lengah, Briptu Rizka memukul kepala suaminya dengan benda tumpul dan korban menderita luka serius.
Tak sampai di situ, Briptu Rizka juga diduga menikam sang suami menggunakan gunting.
Setelah Brigadir Esco tewas, jasadnya dibuang ke kebun yang berada di belakang rumah.
Selanjutnya, leher korban dijerat dengan seutas benang nilon agar seolah-olah tewasnya Brigadir Esco akibat bunuh diri.
Hal ini pun tidak dilakukan oleh Briptu Rizka seorang diri tetapi dibantu oleh anggota keluarganya termasuk teman dekatnya.
Peran ayah Briptu Rizka sedikit banyak menjadi pemicu mengapa kasus ini begitu lama bisa terungkap oleh penyidik.
Sebab, pria bernama Amaq Saiun itu adalah sosok pertama yang menemukan jasad Brigadir Esco.
Ia seakan-akan menyimpulkan, menantunya tewas karena bunuh diri.
Setelah kejadian ini viral dan bikin heboh publik, Amaq Saiun, seakan-akan berbicara yang baik-baik soal sosok Brigadir Esco semasa hidup.
“Berdasarkan perkembangan penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara hingga penetapan tersangka S (Saiun), D (Dani), P (Paozi), dan N (Nuraini) terlibat dalam upaya menyembunyikan pelaku,” ujarnya.