Alasan Permohonan Uji Materi Roy Suryo Cs Dinyatakan Tidak Jelas Hakim MK, Saldi Isra Beri 3 Opsi
Musahadah February 11, 2026 11:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai tidak jelas permohonan uji materi yang diajukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma terkait beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP lama maupun baru. 

Majelis hakim MK pun memberikan tiga opsi kepada Roy Suryo Cs sebelum permohonan ini diajukan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

Ketua panel hakim MK, Saldi Isra meminta kubu Roy Suryo cs merombak permohonan uji materi sejumlah pasal dalam sidang tersebut. 

"Di kedudukan hukum, ini yang perlu ada perombakan agak serius, karena belum dijelaskan siapa pemohon ini ketiga-tiganya. Jadi seharusnya dijelaskan, Pak Roy Suryo siapa, Ibu Tifa siapa dan segala macam," ucap Hakim MK Saldi Isra. 

"Lalu, apa sih problem konstitusional yang dihadapinya berkaitan dengan norma ini dan itu belum jelas. Itu harus disertakan bukti. Jadi, kalau diceritakan orang ini begini, begini dan segala macamnya, tidak ada buktinya, nah kan tidak kuat. Kami tidak bisa membenarkan sesuatu yang tidak dibuktikan." 

Baca juga: Sosok Saldi Isra, Hakim MK yang Tegur Refly Harun hingga Sebut Tak Lazim saat Sidang Roy Suryo Cs

Para pemohon pun diminta menjadikan dokumen penetapan tersangka sebagai bukti untuk memperjelas kedudukan hukum masing-masing pemohon.

"Oleh karena itu, jelaskan kalau tadi dikatakan orang ini disangkakan dengan menggunakan pasal ini, itu penetapan tersangkanya dijadikan sebagai bukti, untuk masing-masing pemohon ini," ujarnya.

"Baru setelah itu Pak Refly jelaskan apa hubungan kausal antara peristiwa yang terjadi untuk menjelaskan kasus konkretnya itu dengan berlakunya norma itu, yang dimohonkan pengujian itu."

Dengan begitu, nantinya permohonan yang diajukan memenuhi prinsip causal verband, yakni adanya hubungan sebab akibat antara berlakunya norma yang dimohonkan pengujian dengan setidak-tidaknya anggapan kerugian hak konstitusional yang dialami pemohon.

"Dan itu sama sekali belum ada di legal standing atau kedudukan hukum pemohon. Jadi baru sebatas menyebutkan pasal-pasal," kata Saldi.

Beri 3 Opsi ke Roy Suryo Cs

TEGUR - Hakim MK, Saldi Isra menegur Refly Harun saat sidang uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs pada Selasa (
TEGUR - Hakim MK, Saldi Isra menegur Refly Harun saat sidang uji materi yang diajukan Roy Suryo Cs pada Selasa ( (YouTube Kompas TV/tvOne)

Dikatakan Saldi Isra, terkait permohonan ini pihaknya akan bertanggung jawab ke rapat Permusyawaran Hakim (RPH). 

"Kamilah yang pertama yang akan menjelaskan permohonan ini baru nanti akan dinilai oleh sembilan hakim," katanya. 

Karena itu, ketika permohonan tidak jelas, maka pihaknya menjadi lebih tidak jelas lagi menjelaskan kepada hakim lain.

"Nanti dibilang kabur sudah dikaburkan saja ini barang katanya kan. Nah gitu. Oleh karena itu beberapa nasihat," katanya. 

Saldi Isra pun memberikan tiga opsi yang dilakukan Roy Suryo Cs terkait permohonan  uji materi ini. 

Pertama, pihak Roy Suryo Cs meneruskan permohonan ini tanpa perbaikan. 

Kedua, pemohon memerlukan waktu yang lebih panjang untuk memperbaiki sehingga dimungkinkan untuk menarik permohonannya.

Kemudian, opsi ketiga pemohon meneruskan permohonan ini tapi memperbaiki terlebih dahulu.

"Nah, kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga, maka menurut hukum acara ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki," katanya. 

Perbaikan sudah harus diterima mahkamah pada 23 Februari paling lambat pukul 12.00 WIB.

"Kalau lewat 1 menit maka itu kami akan gunakan permohonan awal. Nah, kalau permohonan awal ini digunakan enteng sekali ini kami ini barang kabur ini," tegas Saldi Isra. 

Saldi Isra juga meminta agar syarat-syarat formil permohonan dilengkapi, seperti tanda tangan kuasa hukum.

"Bukti-bukti mesti memenuhi keterpenuhan syarat bukti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tukasnya. 

Reaksi Kubu Roy Suryo Cs

Menanggapi penilaian hakim, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun siap memperbaikinya. 

"Terima kasih Yang Mulia Dr. Ridwan Mansur, Prof. Sakdi Isra, Dr. Adies Kadir atas nasihatnya yang pasti sangat berguna dan membuka wawasan kami kembali ini. Mohon maaf ini sudah lama juga tidak mengajukan yudicial review," kata Refly.

Menurut  Refly penilain hakim ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pemohon uji materi lainnya.

"Tapi barangkali juga memang ini peringatan juga buat penasihat hukum yang lain bahwa kita harus bekerja keras untuk meyakinkan yang mulia terutama Prof. Saldi Isra karena sudah tahu kalau Prof. Saldi Isra yang memimpin ribet kita pasti sulit ini," katanya. 

REfly berharap perbaikan permohonan nantinya jauh lebih meyakinkan panel hakim Mahkamah Konstitusi. 

Sebelumnya, Refly Harun mengajukan uji materi beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE dan KUHP lama maupun baru yakni Pasal  310 ayat (1) KUHP, Pasal 311 ayat (1) KUHP, Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023, 434 ayat (1) UU ITE, Pasal 27A UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UU ITE, dan Pasal 35 UU ITE.

Pasal ini lah yang ditersangkakan kepada Roy Suryo Cs di perkara tudingan ijazah palsu Jokowi. 

REfly menganggap pasal tersebut justru melanggar ketentuan konstitusional ketika dijeratkan kepada Roy Suryo Cs. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.