Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Warga Desa Karang Anyar menggerebek pasangan bukan muhrim di dalam kos pada Selasa (10/2/2026).
Kedua pasangan tersebut adalah perempuan berinisial YN (41) yang merupakan PPPK dan pria berinisial RJ (25), warga Kepahiang.
Kanit Pidum Polres Kepahiang, Aiptu Irwansyah, membenarkan adanya kegaduhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang.
"Iya benar, tadi siang kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pasangan tinggal serumah di Kecamatan Kepahiang," ucap Aiptu Irwansyah.
Mendapati informasi tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kondisi Saat Penggerebekan
"Informasi pihak kita saat penggerebekan, kedua pasangan tersebut masih berbusana lengkap dan status kedua pasangan tersebut masing-masing sudah pernah menikah namun telah bercerai," ungkap Irwansyah.
Irwansyah juga membeberkan kondisi pintu kos saat penggerebekan yang dalam keadaan tertutup.
"Saat kejadian pintu memang dikunci, namun dibuka oleh perempuan," beber Irwansyah.
Diamankan ke Polres Kepahiang
Atas kejadian tersebut, kedua pasangan diamankan ke Polres Kepahiang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Sementara kedua pasangan ini kita amankan dahulu ke Polres Kepahiang untuk diambil keterangan lebih lanjut," jelas Irwansyah.
Berdasarkan keterangan pasangan tersebut, RJ diketahui kerap berkunjung ke bedengan kos tempat YN tinggal.
"Berdasarkan keterangan yang kami ambil dari kedua belah pihak, dia (RJ_red) memang sering datang ke bedengan YN," ungkap Irwansyah.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini