630 Ribu Guru Madrasah Sedang Didata Proses PPPK, Anggarannya Masih Dihitung
Erik S February 11, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Amin Suyitno, menyampaikan sebanyak 630 ribu guru madrasah saat ini sedang dalam proses pendataan ulang sebagai bagian dari tahapan menuju skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menjelaskan, Kementerian Agama telah menindaklanjuti dukungan dari DPR RI terkait aspirasi pengangkatan guru madrasah menjadi PPPK.

“Pertama kami tentu terima kasih dukungan pimpinan DPR RI dan Komisi VIII, atas arahan Pak Menteri kami langsung menindaklanjuti dan bersurat ke kementerian terkait dan tentu begitu dengan kementerian terkait, kita juga sinkronisasi, konsinyering sehingga ini yang sedang berproses. Dan proses itu tentu tidak seperti makan cabe, yang dimakan langsung pedas,” kata Amin di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).

Amin menegaskan proses tersebut membutuhkan tahapan dan koordinasi lintas kementerian sehingga tidak bisa dilakukan secara instan.

Saat ditanya kemungkinan seluruh guru madrasah dapat menjadi PPPK, ia menyebut peluang tersebut terbuka jika seluruh pihak memiliki visi yang sama.

“Saya kira kalau sudah didukung DPR RI, apalagi semua satu visi, tidak ada alasan yang terlalu sulit, mudah-mudahan, ini butuh konsinyering,” ujarnya.

Terkait kebutuhan anggaran, Amin menyatakan masih dalam tahap perhitungan.

“Anggaran kita hitung,” katanya singkat.

Ia juga menanggapi persoalan pendataan guru madrasah swasta yang selama ini dinilai belum sepenuhnya tertib administrasi. Menurutnya, Kementerian Agama kini tengah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh.

“Sekarang sedang kita data ulang, jadi semua guru madrasah yang masuk di data kita, kita lakukan pendataan ulang,” ujarnya.

Dari proses tersebut, sebanyak 630 ribu guru madrasah saat ini sedang diproses dalam sistem pendataan.

Baca juga: Alasan Guru PPPK di Sumedang Cuma Terima Insentif Rp15.000, agar Tunjangan Rp2 Juta Tak Hilang

“Sekarang yang sedang kita proses untuk 630 ribu,” katanya.

Namun, Amin menegaskan pengangkatan PPPK akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kemampuan fiskal negara dan prosedur yang berlaku.

“Tentu nanti secara bertahap ya sesuai dengan ketersediaan anggaran, sesuai dengan prosedur, ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Audiensi tersebut diterima antara lain oleh Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Ketua Umum Pengurus Pusat PGM Indonesia Yaya Ropandi menyampaikan, banyak guru madrasah telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, namun belum mendapatkan perhatian yang memadai dari sisi kesejahteraan.

Baca juga: Kemenag Terus Perjuangkan agar Guru Madrasah Swasta Bisa Diangkat PPPK

“Ada yang sudah 15 tahun, 20 tahun, bahkan 25 tahun mengabdi. Kami konsisten untuk mencerdaskan anak bangsa seluruh Indonesia,” ujar Yaya dalam pertemuan tersebut.

Namun, ia mengungkapkan, guru madrasah swasta masih menghadapi keterbatasan akses untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yang boleh ikut seleksi P3K, ASN itu yang honor di negeri, surat keterangannya. Sementara kami yang di swasta ini tidak bisa ikut seleksi apalagi diterima,” kata Yaya.

Selain persoalan rekrutmen, Yaya juga menyoroti minimnya penghasilan yang diterima sebagian guru madrasah swasta. Ia menyebut masih ada guru yang menerima gaji Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bulan.

“Alhamdulillah guru Madrasah tidak pernah berontak Bapak-Ibu. Kami masih menyadari itu karena beliau-beliau itu walaupun gajinya masih ada yang Rp300 ribu, Rp500 ribu, tetapi karena keberkahan alhamdulillah mereka-mereka masih bisa dan komitmen untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujarnya.
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.