Hanya Laporkan Dana Kampanye Pilkada Rp 1 Miliar, Bupati dan Wabup Jember Digugat
Haorrahman February 11, 2026 05:57 PM

 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Selain hubungan yang tidak harmonis bahkan berkonflik, Bupati dan Wakil Bupati Jember, Jawa Timur, Djoko Susanto dan Muhammad Fawait digugat warganya, karena melaporkan dana kampanye Pilkada 2024 hanya Rp 1 mliar. 

Gugatan tersebut kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jember. Gugatan perdata tersebut diajukan Agus Mashudi alias Agus MM, terhadap Fawait dan Djoko sebagai tergugat, Rabu (11/2/2026).

Kuasa hukum penggugat, Achmad Chairul Farid, menyatakan salah satu bukti berupa hasil audit Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember terhadap dana kampanye pasangan Muhammad Fawait–Djoko Susanto saat Pilkada 12 Desember 2024.

“Saya membuktikan dengan jawaban KPUD bahwa dana pemenangan Pilkada Paslon 02 hanya Rp 1 miliar berdasarkan hasil audit resmi,” ujarnya.

Baca juga: Digugat Wabup Jember Rp 25 Miliar, Gus Fawait : Tak Nonton Drakor atau Dracin

Farid menilai terdapat perbedaan antara hasil audit tersebut dan pernyataan yang beredar di sejumlah media mengenai besaran dana kampanye yang mencapai Rp 21 miliar. 

“Padahal hanya Rp 1 miliar, sehingga dalam hal ini mutlak bagi saya sebagai praktisi hukum, hal ini adalah perbuatan melawan hukum,” katanya.

Ia juga menyebut akan membuka fakta-fakta lain dalam persidangan apabila perkara ini berlanjut.

Baca juga: Wabup Jember Bongkar Aliran Dana Pilkada Rp 21 Miliar dalam Gugatan ke Bupati

Selain audit dana kampanye, Farid menyinggung adanya kesepakatan yang dibuat di hadapan notaris yang menurutnya berisi pembagian pekerjaan saat memimpin Pemerintah Kabupaten Jember.

“Kami akan bahas semua dalam persidangan, termasuk kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Untuk menguatkan argumentasi, penggugat juga menyerahkan salinan peraturan Mahkamah Agung serta sejumlah undang-undang guna menegaskan kewenangan PN Jember dalam memeriksa perkara tersebut.

“Saya berharap majelis hakim memeriksa perkara ini sampai dengan memutus, karena itu kewenangan beliau,” paparnya.

Baca juga: Sidang Duplik Gugatan Wabup ke Bupati Jember, Ini Tanggapan Kedua Kubu

Tanggapan Kubu Fawait

Kuasa hukum Bupati Jember, Muhammad Husni Thamrin, menilai tambahan bukti yang diajukan penggugat tidak memiliki relevansi signifikan terhadap pokok perkara.

“Tidak ada relevansi hasil audit KPUD tahun 2024 dan sudah clear, tidak ada masalah. Jadi tidak begitu signifikan dan tidak berbeda dengan bukti awal,” tanggapnya.

Thamrin juga menyebut dokumen yang diserahkan penggugat berupa salinan cetak, termasuk hasil audit dana kampanye yang berbentuk hasil pindai (scan).

Menurutnya, agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela. 

Namun karena bertepatan dengan bulan Ramadan, pembacaan putusan sela ditunda selama dua minggu dan dijadwalkan, Rabu (25/2/2026).

Sementara kuasa hukum Wakil Bupati Jember, Dimastya Febbyanto, belum memberikan keterangan.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.