Sosok dan Harta Kekayaan Imron Rosyadi, Eks Bupati Bengkulu Utara Tersangka Kasus Tambang
Evan Saputra February 11, 2026 05:03 PM

BANGKAPOS.COM - Nama Imron Rosyadi kembali menjadi sorotan publik. Mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode itu resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan terkait penerbitan izin tambang batu bara tahun 2007, Selasa (10/2/2026).

Di balik perjalanan panjang karier politiknya, publik kini menyoroti sosok Imron Rosyadi sekaligus harta kekayaan yang pernah ia laporkan ke KPK.

Imron Rosyadi dikenal sebagai figur politik berpengaruh di Bengkulu Utara dengan pengalaman dua periode menjabat sebagai bupati.

Penetapan status tersangka tersebut perkara tersebut berfokus pada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pemindahan kuasa pertambangan yang dilakukan pada tahun 2007.

Kasus dugaan korupsi tambang batu bara Bengkulu tersebut berfokus pada penerbitan dua keputusan Bupati Bengkulu Utara yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kabar Baik untuk Masyarakat Bangka Belitung, Tak Ada Pemadaman Listrik Selama Ramadhan

Penerbitan keputusan Bupati Benglulu Utara yang dinilai melawan hukum, dan berindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara pada kegiatan pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining.

Kedua keputusan tersebut diterbitkan pada tahun 2007 dan menjadi dasar berpindahnya kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining.

Keputusan pertama adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama (KW.BU04-013) kepada PT Ratu Samban Mining tertanggal 20 Agustus 2007.

Sementara itu, keputusan kedua adalah Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang Persetujuan Pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, yang juga diterbitkan pada tanggal yang sama.

Penerbitan kedua keputusan tersebut, menurut penyidik menemukan adanya pertentangan dengan sejumlah regulasi di bidang pertambangan. 

Hal ini menguatkan dugaan bahwa proses administrasi yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sosok Imron

Dr. Ir. H. Imron Rosyadi, M.M., M.Si merupakan salah satu politisi senior yang dimiliki Bengkulu.

Sepak terjang karirnya pun bervariasi, mulai dari anggota DPRD hingga bupati 2 periode pernah ia geluti. 

Ia pada Pemilu 2024 mencoba peruntukan  sebagai Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Provinsi Bengkulu namun gagal terpilih.

Pria kelahiran 2 Mei 1961 juga sempat mengikuti kontestasi pemilihan gubernur pada Pilkada 2020 lalu.

Kala itu ia mendampingi Agusrin M Najamudin, sebagai Calon Wakil Gubernur Bengkulu. 

Namun, ia harus berlapang dada, pasalnya pilgub tahun itu dimenangkan oleh Rohidin Mersyah-Rosjonsyah. 

Imron Rosyadi juga sempat menjadi Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar pada tahun 2019-2020. 

Ia sebelumnya juga pernah menjadi Bupati Bengkulu Utara 2 periode yakni pada periode 2006–2011 dan 2011–2016. 

Selain itu, pada tahun 2001 hingga 2006 ia menjadi Wakil Bupati Bengkulu Utara. 

Di mana sebelumnya ia pernah menjadi Anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara. 

Harta Kekayaan

Imron Rosyadi terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 31 Agustus 2020/Khusus

Saat itu Imron Rosyadi hendak mencalonkan diri sebagai wakil gubernur Bengkulu di Pilkada 2020 

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang termuat dalam https://elhkpn.kpk.go.id/ Imron Rosyadi tercatat memiliki total harta Rp. 2.029.777.500

DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.843.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 5.690 m2/400 m2 di KAB / KOTA BENGKULU UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 425.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 13.053 m2/456 m2 di KAB / KOTA BENGKULU UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

3. Tanah Seluas 8.499 m2 di KAB / KOTA BENGKULU UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 130.000.000

4. Tanah Seluas 15.000 m2 di KAB / KOTA BENGKULU UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 101.500.000

5. Tanah Seluas 26.941 m2 di KAB / KOTA BENGKULU UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 365.000.000

6. Tanah Seluas 43.092 m2 di KAB / KOTA BENGKULU UTARA, HASIL SENDIRI Rp. 322.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 78.000.000

1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 78.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. ----

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 108.277.500

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 2.029.777.500

III. HUTANG Rp. ----

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.029.777.500

(TribunBengkulu/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.