DSP untuk Pemulihan Bencana di NTB Dikelola BNPB
Idham Khalid February 11, 2026 05:04 PM

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Penggunaan dana siap pakai (DSP) yang dimohonkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada pemerintah pusat akan dikelola langsung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). 

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB, Ahmad Yani mengatakan, usulan proposal tersebut sudah disampaikan kepada BNPB namun terkait jumlah yang akan digelontorkan semua kewenangan berada di sana. 

"Informasi dari BNPB, dana DSP baik berupa dana segar maupun logistik itu diatur oleh BNPB, tidak ada kewenangan kami untuk mengatur untuk kegiatan A B atau C," kata Yani, Rabu (11/2/2026). 

Sementara ditingkatkan Pemerintah Provinsi NTB, saat ini tengah dilakukan review terhadap semua kebutuhan anggaran untuk mendukung pemulihan pasca bencana selama masa tanggap darurat. 

Yani mengatakan, karena saat ini proses tersebut masih berlangsung sehingga dia tidak bisa menyampaikan berapa anggaran yang bisa digunakan dari anggaran belanja tidak terduga (BTT) milik Pemerintah Provinsi NTB. 

"Belum bisa disampaikan, karena yang melakukan penilaian OPD yang dimungkinkan untuk melakukan pemulihan pasca bencana," kata Yani.

Baca juga: Lahan Seluas 4.778 Hektare Potensial Jadi Tempat Relokasi Korban Terdampak Bencana di Sumatra

Dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026, NTB menyiapkan Rp16 miliar sebagai dana darurat kebencanaan. Jumlah ini tentu masih kurang untuk memulihkan sejumlah infrastruktur yang rusak akibat bencana hidrometeorologi. 

Dalam hitungan tim kami cepat Pemerintah Provinsi NTB, jumlah kerugian infrastruktur ditaksir mencapai Rp10 miliar. Angka ini bisa terus bergerak seiring bencana masih terus terjadi. 

Adapun beberapa infrastruktur yang rusak seperti jalan, jembatan dan gorong-gorong. Sementara untuk rumah warga yang rusak belum masuk dalam hitungan Pemerintah Provinsi NTB.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.