TRIBUNBATAM.id, BATAM - Seorang siswa SMKN 1 Batam berinisial A (16) mengaku menjadi korban asusila.
Oknum guru di sekolah tempat ia mendapat ilmu berinisial Mj (33) disebut-sebut sebagai pelakunya.
Polisi telah menetapkan oknum guru di Batam itu sebagai tersangka sejak 29 Januari 2026.
Tepatnya setelah serangkaian penyelidikan, termasuk laporan yang polisi terima.
Semua berawal ketika A (16) bersama seorang temannya terlambat mengikuti pelajaran pada Selasa (6/1/2026) sekira pukul 16.30 WIB.
Karena keterlambatan itu, keduanya dipanggil ke ruang kerja tersangka di Gedung BSDC, area ruang gallery kewirausahaan sekira pukul 17.00 WIB, sesudah kegiatan belajar mengajar.
Di ruangan tersebut, tersangka awalnya menanyakan tempat tinggal A (16) dan temannya.
Baca juga: Datang Bersama Dua Balita, Istri Oknum Guru SMKN 1 Batam Dampingi Suami Jalani Pemeriksaan
Siswa yang rumahnya dekat diminta pulang, sementara A (16) yang rumahnya jauh diminta tetap tinggal.
Pelajar laki-laki tersebut diberikan opsi hukuman dengan tiga pilihan, yang ternyata membuatnya menjadi korban pencabulan.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H membenarkan bahwa tindak pidana asusila di Batam yang sempat viral di medsos berawal dari modus pemberian hukuman.
"Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memberikan tiga opsi hukuman. Yakni pemberian skor poin 1000 atau dikeluarkan dari sekolah, pemanggilan orang tua, atau pilihan 'tahan malu'," ungkap Kombes Pol Anggoro dalam konferensi pers pada Rabu (11/2/2026).
Dari pilihan tersebut, korban memilih 'tahan malu' yang kemudian pilihan itulah yang diduga disalahgunakan tersangka untuk melakukan perbuatan asusila itu.
"Setelah korban memilih opsi itu, tersangka menyuruh korban membuka pakaian dan melancarkan perbuatan asusilanya," jelasnya.
Saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum terus berjalan.
Baca juga: Oknum Guru SMKN 1 Batam Tersangka Asusila, Disdik Kepri Akan Terapkan Sanksi sesuai Aturan
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian olahraga korban, rekaman CCTv, serta hasil visum.
Kapolsek Batuaji, AKP Bayu Rizki Subagyo, S.Tr.K., S.I.K sebelumnya menyebut, tersangka terancam dijerat Pasal 418 KUHP baru tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga baru satu kali melakukan perbuatan asusila tersebut.
Namun, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)