TRIBUNKALTIM.CO, UJOH BILANG - Komisi II DPRD Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyoroti kendaraan dinas yang beroperasi di Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Timur.
Khususnya kendaraan berpelat luar daerah yang berstatus sewa dari pihak ketiga.
Ketua Komisi II DPRD Mahulu, Gohen Merang Sapulete, menjelaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah yang sudah terdaftar di Kalimantan Timur tidak menjadi persoalan.
Namun, perhatian khusus diberikan pada kendaraan berpelat luar daerah yang digunakan untuk operasional pemerintahan, tetapi pajaknya tidak masuk ke Kalimantan Timur, termasuk Mahulu.
Baca juga: PAD Mahulu Tahun 2024 Capai 85 Persen dari Target yang Ditetapkan, Pemkab Akan Evaluasi
“Yang menjadi perhatian kami adalah kendaraan dinas berpelat luar daerah, yang statusnya sewa dari pihak ketiga. Secara operasional digunakan di Mahulu, tetapi pajaknya tidak masuk ke Kalimantan Timur,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, meskipun kendaraan tersebut bukan aset milik pemerintah daerah karena berstatus sewa, tetap perlu ada upaya koordinasi dan kerja sama agar daerah juga mendapatkan dampak fiskal dari aktivitas operasional kendaraan tersebut.
“Secara aturan memang itu milik pihak ketiga. Namun kita ingin ada solusi atau kerja sama agar Mahulu juga bisa merasakan manfaatnya, karena kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pemerintahan di sini,” jelasnya.
Selain itu, Komisi II juga mendorong pendataan ulang kendaraan dinas maupun kendaraan milik ASN dan pegawai pemerintah yang beroperasi di Mahakam Ulu, namun masih terdaftar di luar daerah, termasuk yang masih tercatat di Kutai Barat.
Langkah tersebut akan dilakukan melalui koordinasi dengan BPKAD, Bapenda, serta Samsat untuk memperoleh data yang valid terkait jumlah kendaraan roda dua maupun roda empat yang berpotensi menjadi objek pajak daerah.
“Kita akan berkoordinasi dengan provinsi dan instansi terkait untuk memetakan data kendaraan yang beroperasi di Mahakam Ulu. Dari situ kita bisa menentukan langkah yang harus dilakukan,” katanya.
Menurutnya jika segera diurus, pajak kendaraan tersebut bisa diterima daerah dan dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas seperti pendidikan dan kesehatan, bahkan infrastruktur.
Gohen menegaskan, penertiban dan sosialisasi kepatuhan pajak akan dimulai dari internal pemerintah daerah.
Hal ini penting agar aparatur sipil negara (ASN) dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Kita harus mulai dari pemerintah dulu. Kalau pemerintah sudah tertib dan taat pajak, masyarakat tentu akan mengikuti. Ini bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mahulu,” pungkasnya. (*)
Caption: Gohen Merang Sapulete, ketua komisi II DPRD Kabupaten Mahakam Ulu di cafetaria kantor Dewan pada Selasa (3/2/2026). (TRIBUNKALTIM.CO//DESY FILANA)