Update Polemik Lahan di Desa Bekambit Kotabaru, Pemulihan Sertipikat Lahan Jadi Titik Terang
Hari Widodo February 11, 2026 10:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Perjuangan panjang warga eks Transmigrasi Rawa Indah, Desa Bekambit mengenai pembatalan sertipikat lahan transmigrasi mendapat titik terang.

Kejelasan ini disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid yang menyatakan akan segera memulihkan hak masyarakat yang dibatalkan tersebut.

Merebaknya informasi ini terus berlangsung, sejak Selasa malam hingga hari ini.

Sejumlah warga yang menuntut pengesahan kembali sertipikat dan ganti rugi pun telah mengetahui.

Baca juga: Sengketa Lahan dengan Warga Eks Transmigran di Desa Bekambit Kotabaru, Izin PT SSC Dibekukan

Sebab di hari yang sama, telah dikunjungi perwakilan Kementerian Transmigrasi dan Desa Bekambit Asri.

Di saat itu, juga sempat dilakukan Video Call dengan Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah yang langsung menyapa warga yang tengah memegang sertipikat.

Sekaligus pengumpulan data dan klarifikasi dari warga terkait status lahan, dokumen kepemilikan, serta kronologi tuntutan ganti rugi yang hingga kini belum terselesaikan.

Sejumlah warga pun mengungkapkan rasa syukur apa yang mereka suarakan akhirnya sampai dan ditindaklanjuti kementerian.

"Alhamdulillah ada titik terang, semoga permintaan kami dikabulkan," ujar perempuan yang turut menghadiri pertemuan itu, Rabu (11/2/2026).

Di kesempatan yang sama, warga lainnya yang senasib juga mengaku senang dan bercerita langkah berikutnya yang akan mereka tempuh. Yakni menghadiri pertemuan di Kanwil ATR BPN Kalsel yang dijadwalkan besok siang.

Saat berupaya menggali informasi lebih jauh kondisi lahan saat ini, ada warga lainnya meminta pembicaraan yang sudah direkam untuk dihapus.

"Mohon maaf, kalau bisa rekaman tadi dihapus saja. Kami takut salah bicara, karena saat ini perjuangan kawan-kawan masih berlangsung," ucapnya dengan nada rendah.

Ia pun menyarankan untuk wawancara saat orang banyak atau melalui perwakilan juru bicara, bukan dengan satu dua warga yang ditemui.

Saat coba meminta keterangan dari BPN Kotabaru siang tadi, Kepala BPN Kotabaru sedang tidak di tempat dan berangkat ke Banjarmasin. 

Baca juga: Bupati Kotabaru Hadiri Mediasi Polemik Lahan dan Pengalihan Sungai di Kawasan Bekambit 

Sementara itu, pihak PT Sebuku Sejaka Coal (SSC) yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dibekukan sementara Kementerian ESDM turut memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi. 

Terutama mengenai surat resmi pembekuan sementara, apakah sudah diterima, hingga aktivitas di lapangan saat ini.

"Kami masih menunggu info resmi dari manajemen, untuk kemudian akan ditindaklanjuti dan diupdate secepatnya," ujar perwakilan Tim CSR PT SSC, Hilmi Abdullah. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.