TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo memasang papan peringatan di kawasan Sabuk Hijau sepanjang Pantai Glagah hingga Pantai Congot di Kapanewon Temon.
Langkah itu dilakukan setelah pepohonan cemara udang dan pandan laut di Sabuk Hijau ditebang oleh warga.
Kepala DLH Kulon Progo, Duana Heru Supriyanta tak menampik spanduk baru dipasang setelah penebangan terjadi di beberapa lokasi dalam Sabuk Hijau.
"Kami memasang papan peringatan di lokasi yang sebelumnya telah dilakukan pemantauan," kata Duana pada wartawan, Rabu (11/02/2026).
Papan peringatan itu dipasang di 3 titik dalam wilayah Sabuk Hijau. Peringatan yang diberikan berupa larangan untuk merusak atau menebang vegetasi tanaman laut disertai ancaman pidana sesuai Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 jika melanggar.
Menurut Duana, maraknya penebangan pepohonan di Sabuk Hijau salah satunya dipicu oleh usaha kedai di sisi barat Pantai Glagah. Kedai itu ternyata ramai jadi bahan pembicaraan publik, sehingga warga sekitar tertarik untuk membangun usaha serupa.
Namun pembangunan kedai justru mengorbankan pepohonan yang sedianya menjadi penahan abrasi, angin laut, bahkan tsunami. Padahal, pepohonan yang ditebang umurnya sudah mencapai puluhan tahun.
"Kami nantinya juga akan mengumpulkan pelaku usaha terkait penebangan tersebut," ujar Duana.
Mereka nantinya diberi edukasi agar membatasi penebangan pohon di Sabuk Hijau. DLH Kulon Progo pun juga masih menghitung jumlah pohon yang telah ditebang demi membangun kedai minuman di tepi pantai.
Duana pun menilai papan peringatan jadi sarana efektif dalam memberikan sosialisasi ke masyarakat. Ia menyebut ide pemasangan papan peringatan berasal dari saran berbagai pihak agar penebangan tidak terulang lagi.
"Papan peringatan juga tertampang jelas dan terpasang di area yang berpotensi dibangun jadi tempat usaha oleh warga," jelasnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo pun telah mengatur zonasi Sabuk Hijau dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2023. Sabuk hijau Glagah-Congot ditetapkan sebagai kawasan lindung sehingga dilarang untuk pendirian bangunan permanen.
Kepala Stasiun Meteorologi Yogyakarta, Warjono menjelaskan keberadaan Sabuk Hijau juga sangat krusial untuk keamanan aktivitas penerbangan di Yogyakarta International Airport (YIA). Seperti tiupan angin laut yang kencang.
"Sabuk hijau berfungsi untuk menahan angin dari laut sehingga sangat penting untuk aktivitas di YIA, selain itu juga untuk menahan gelombang laut jika terjadi tsunami," paparnya beberapa waktu lalu.(alx)