TRIBUN-BALI.COM - Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan dan mengamankan satu orang pelaku Alda Intan atau inisial AI (45 tahun) asal Makassar, Sulawesi Selatan.
Kejadian pencurian terjadi pada hari Rabu 28 Januari 2026 lalu, sekira pukul 12.50 Wita di salah satu rumah yang beralamat di Jl. Legian, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta.
Pelaku AI diamankan di kos-kosan tempat ia tinggal di wilayah Dewi Sri beberapa jam setelah pelaku melakukan aksinya. Modusnya adalah mengambil barang-barang berharga saat pemilik rumah tidak ada atau rumah yang kosong.
"Untuk modusnya, pelaku mengambil perhiasan yang berada di dalam rumah. Jadi pada saat rumah keadaan kosong, pelaku masuk kemudian mengambil perhiasan emas yang ada di dalam rumah kosong tersebut," ujar Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi, Rabu (11/2).
Baca juga: RSUD Klungkung dan Karangasem Pastikan Pasien PBI-JK Nonaktif Tetap Terlayani
Baca juga: PERINGATAN Cuaca Ekstrem di Bali, BMKG Sebut Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang!
Untuk motif pelaku melakukan pecurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pasal yang dikenakan adalah pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku AI di antaranya 1 buah gelang emas, 14 buah cincin emas, 6 buah kalung emas, 2 pasang anting/subeng, 1 buah liontin sirkon, 1 buah batu mulia bening mirip permata, 1 buah liontin kalung emas bentuk bulan sabit, 1 buah tusuk konde emas, 1 buah tusuk konde emas dalam keadaan rusak, 1 buah jepit rambut emas, 1 buah bros emas, 1 buah tusuk konde emas bentuk daun (dalam keadaan rusak), 1 buah BH (bra) warna coklat, 1 buah plastik warna merah tempat menyimpan emas, 1 buah kotak perhiasan bahan kuningan, 1 buah kemeja kotak-kotak, 1 buah tas merk Fosil, 2 buah laci keadaan rusak karena dicongkel, dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy DK-4183-FDQ yang digunakan oleh pelaku dengan cara rental atau sewa.
Untuk kronologis kejadian pada tanggal 28 Januari 2026, polisi mendapatkan laporan bahwa telah terjadi pencurian yang mana korban kehilangan perhiasan di rumahnya.
"Sebuah keluarga telah kehilangan perhiasan, dan lain-lain dengan nilai estimasinya Rp 1,5 miliar. Jadi setelah itu langsung melaporkan ke Polsek Kuta pada pukul 13.00 Wita. Langsung kami tim Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dari rekaman CCTV," ujar Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu Matheus Diaz Prakoso.
Dalam rekaman CCTV terlihat ciri-ciri terduga pelaku pencurian adalah seorang wanita memakai masker, mengenakan baju putih bergaris, dan memakai kemeja atau jaket warna kotak-kotak.
"Dengan dasar itu kami melakukan penyelidikan langsung dengan cepat, tidak lama dalam kurun waktu 3 jam, atau sekira pukul 16.00 Wita kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di kosnya di Jalan Campuhan I atau di kawasan Dewi Sri. Kami langsung amankan terduga pelaku," papar Iptu Matheus.
Namun saat pelaku diamankan tidak ada barang bukti perhiasan sama sekali dan pihak polisi sempat kebingungan mencarinya karena AI tidak mau mengatakan di mana perhiasan hasil curian disimpan.
Bahkan hingga satu hari berlalu barang bukti perhiasan belum juga ditemukan tetapi setelah dilakukan pencarian secara intensif dan teliti akhirnya ditemukan. Pelaku menyimpan perhiasan di dalam pakaian dalam (kutang, -red).
"Setelah itu kami melakukan pencarian intensif terhadap barang bukti yang menghilang. Jadi sempat menghilang namun kami dapat temukan barang bukti itu lengkap dengan apa yang dilaporkan korban ke Polsek Kuta. Jadi estimasi kerugian senilai Rp1,5 miliar," jelasnya.
Pelaku AI merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama yakni pencurian dan sudah lima kali keluar masuk penjara. Modus yang digunakan adalah berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk. (zae)
Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi mengimbau kepada masyarakat yang memiliki barang-barang atau benda-benda berharga untuk hati-hati menyimpannya.
Jika memungkinkan untuk memasang CCTV silakan dipasang sehingga saat meninggalkan rumah dapat memantaunya.
"Jadi mohon hati-hati menyimpan barang-barang berharga dan kedua kalau bisa pasang CCTV yang bisa dipantau sewaktu-waktu," imbaunya. (zae)