TRIBUN-BALI.COM - RSUD Klungkung memastikan pasien yang kepesertaan BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) nonaktif tetap mendapatkan pelayanan.
Termasuk pasien cuci darah, yang membutuhkan pelayanan berkelanjutan. Hal ini ditegaskan Direktur RSUD Klungkung, dr. I Nengah Winata.
Sejak awal, dirinya sudah menekankan ke jajarannya untuk tidak ada diskrimnasi layanan.
Termasuk saat munculnya kebijakan pusat, terkait penonaktifan kepesertaan BPJS PBI JK dari Kementerian Kesehatan. “Kami tetap layani (BPJS PBI JK nonaktif), termasuk layanan cuci darah,” ujar Nengah Winata, Selasa (10/2).
Bahkan ia mengatakan, pasien dengan kepesertaan BPJS PBI JK non aktif tetap diedukasi untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS-nya dengan menghubungi Dinsos. Terlebih sudah ada kebijakan dari pusat, untuk kembali membiayai kepesertaan BPJS PBI JK sampai 3 bulan ke depan.
Baca juga: PERINGATAN Cuaca Ekstrem di Bali, BMKG Sebut Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang!
Baca juga: DRAMA TPA Suwung, Isu Tutup 1 Maret 2026, Wali Kota Denpasar & Bupati Badung Akan Temu Menteri LH
“Kami tetap prioritaskan pasien agar tidak dipingpong. Kami juga sudah koordinasi dengan Dinsos, untuk dapat tetap melayani pasien,” ungkapnya.
Di RSUD Klungkung, tidak sedikit juga pasien dari Karangasem yang ketika berobat, didapati kepesertaan BPJS PBI JK non aktif, dan tetap mendapatkan pelayanan. “Dari Karangasem juga ada, kami tetap layani. Kami juga eduksi agar dikomunikasikan ke Dinsosnya untuk aktifasi kembali,” jelas Winata.
Namun ia tidak memungkiri, sempat terjadi beberapa kejadian miss komunikasi dalam pelayanan. Sempat ada pasien yang mengeluh terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang non aktif.
Namun pasien tersebut ternyata kepesertaan BPJS Penerima Upah yang iurannya dibayarkan perusahaan. Bukan kepesertaan BPJS PBI JK yang iurannya pemerintah.
“Kami minta pasien itu untuk mengurus itu (aktifkan BPJS). Tetapi beliaunya tidak paham, dikiranya kesertaan BPJS PBI JK padahal kepesertaanya BPJS penerima bantuan iuran (pekerja),” ungkap Winata.
Sementara itu, pihak RSUD Karangasem juga memastikan tetap melayani pasien dengan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK nonaktif. Termasuk pasien cuci darah, yang sangat tergantung dengan jaminan kesehatan karena biaya yang tinggi dan harus berkelanjutan.
Direktur RSUD Karangasem dr. Putu Angga Wirayogi mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan seluruh jajaran agar tetap memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien terdampak. Tanpa harus menunggu kepesertaan BPJS mereka aktif kembali.
“Saya sudah menginstruksikan agar pasien yang BPJS-nya terkena penonaktifan tetap dilayani terlebih dahulu. Kami bijaksanai agar tetap dilayani, sambil bantu menindaklanjuti ke Dinas Sosial untuk proses pendaftaran ulang,” ujar Wirayogi, Senin (9/2).
Ia menyebutkan, untuk pasien cuci darah saja, setidaknya sudah ada 6 orang pasien yang diberikan kebijakan untuk tetap mendapatkan pelayanan medis. Walaupun kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JK mereka nonaktif.
Mengingat tanpa tanggungan jaminan kesehatan, pasien harus mengeluarkan biaya Rp1,2 juta untuk sekali cuci darah.
Sementara pasien gagal ginjal biasanya melakukan cuci darah dua kali selama seminggu. “Kasihan masyarakat, mereka tidak tahu kalau BPJS-nya tidak aktif. Sehingga kami ambil kebijakan tetap dilayani,” ungkapnya.
Wirayogi berharap Dinsos dapat mempercepat proses pendaftaran ulang BPJS Kesehatan bagi pasien yang terdampak penonaktifan.
Sehingga masyarakat yang sedang berobat tidak terus-menerus diresahkan oleh persoalan administrasi jaminan kesehatan.
Sebanyak 21 ribu peserta BPJS PBI JK di Karangasem nonaktif per Junuari 2026. Pemkab Karangasem pun tetap harapkan kuota di pusat, melalui aktifasi kembali.
Dalam rapat pemerintah pusat, dikatakan kepesertaan BPJS PBI JK nonaktif, bisa juga dialihkan menjadi peserta BPJS PBI Daerah.
Namun hal ini tidak serta merta bisa dilakukan di Karangasem, karena terbatasnya anggaran di daerah. Apalagi jumlah peserta BPJS PBI JK yang iurannya dibayarkan pusat, jumlahnya mencapai 21 ribu lebih.
Terkait permintaan BPJS PBI JK untuk dialihkan ke BPJS daerah, Dinsos mengaku belum ada arahan dari pusat terkait hal itu.
“Belum ada arahan resmi dari pusat,” ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karangasem, Ni Made Laba Dwikarini, Selasa (10/2).
Dinsos Karangasem tetap berharap, dapat kembali mengambil kuota di pusat, melalui pengaktifan kembali kepesertaan BPJS PBI JK. “Sambil nanti menunggu informasi resmi lebih lanjut,” jelasnya.
Masyarakat yang status kepesertaannya nonaktif saat sedang berobat tetap bisa mengajukan pengaktifan kembali. Proses reaktivasi, dapat dilakukan dengan mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem.
Untuk mengajukan reaktivasi, masyarakatl diminta membawa sejumlah persyaratan, seperti surat kontrol atau surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari desa, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Dari total 21 ribu peserta yang dinonaktifkan, masih ada peluang untuk direaktivasi, khususnya bagi masyarakat yang sedang sakit. Kami tetap berupaya mengambil kuota bantuan dari pusat untuk masyarakat yang masih memenuhi syarat,” tegasnya. (mit)