Oleh: Jack Paridi (Once)
Aktivis FPPI Mamuju
Pemerintah menetapkan kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan mulai 1 Februari 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam surat keputusan pemerintah yang mengatur penyesuaian jumlah peserta PBI, peserta yang dinonaktifkan akan digantikan peserta baru berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berdasarkan data kepesertaan, 96,8 juta jiwa tercatat sebagai peserta PBI (BPJS Kesehatan yang iurannya dibayar negara), 80,91 juta jiwa merupakan peserta non-PBI atau mandiri.
Baca juga: Hari Tani Nasional 2025: FPPI Mamuju Desak Reforma Agraria Jadi Agenda Prioritas Pemerintah
Baca juga: Soroti Kenaikan Tunjangan DPR RI, Ketua FPPI Mamuju: Mereka Tak lagi Mewakili Rakyat
Sekitar 11 juta pemanfaat PBI dinonaktifkan dalam kebijakan ini.
Secara tujuan, kebijakan ini dimaksudkan agar bantuan negara lebih tepat sasaran dan anggaran lebih efisien.
Namun, besarnya angka penonaktifan menunjukkan bahwa dampak kebijakan ini tidak kecil dan langsung menyentuh jutaan warga.
Penonaktifan 11 juta peserta berarti jutaan warga berpotensi kehilangan akses layanan kesehatan gratis secara tiba-tiba.
Di lapangan, banyak masyarakat baru menyadari status PBI mereka nonaktif saat hendak berobat.
Minimnya sosialisasi membuat kebijakan ini terasa mendadak dan tidak siap dari sisi penerima manfaat.
Dalam konteks jaminan kesehatan, perubahan status bagi jutaan orang tanpa masa transisi yang jelas menimbulkan risiko sosial yang serius.
Dengan jumlah peserta PBI mencapai 96,8 juta jiwa, penentuan siapa yang “layak” dan “tidak layak” sangat bergantung pada akurasi data.
Masalahnya, data sosial ekonomi tidak selalu mencerminkan kondisi nyata.
Banyak warga dinilai “mampu” hanya karena: memiliki sepeda motor, pernah bekerja namun kini menganggur, atau masih tercatat menggunakan data lama.
Akibatnya, sebagian dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan justru berasal dari kelompok yang secara ekonomi masih rentan.
Ketika terjadi kesalahan data, masyarakat diarahkan menempuh jalur sanggah dari desa, kecamatan, hingga dinas sosial.
Dengan jumlah penonaktifan mencapai jutaan peserta, mekanisme ini berpotensi kewalahan.
Proses sanggah dapat memakan waktu mingguan hingga bulanan, sementara selama itu kepesertaan BPJS tetap nonaktif.
Artinya, negara menarik perlindungan kesehatan lebih cepat dibanding kemampuan sistem memperbaiki kesalahan data.
Kebijakan ini paling berdampak pada kelompok yang tidak lagi tercatat sebagai miskin ekstrem, namun juga belum cukup mampu untuk bergabung sebagai peserta mandiri.
Dengan 80,91 juta peserta non-PBI yang harus membayar iuran sendiri, peralihan dari PBI ke mandiri menjadi beban baru bagi sebagian masyarakat.
Bagi kelompok ini, pilihan yang tersedia sering kali hanya tiga: membayar BPJS mandiri, menunda berobat, atau berutang untuk biaya kesehatan.
Penonaktifan 11 juta dari total 96,8 juta peserta PBI menunjukkan bahwa kebijakan ini berskala besar dan berdampak luas.
Pemerintah patut diapresiasi karena berupaya memperbaiki ketepatan sasaran bantuan.
Namun, angka-angka tersebut juga menegaskan bahwa kesalahan kecil dalam data dapat berdampak besar bagi jutaan warga.
Tanpa sosialisasi yang memadai, mekanisme transisi yang adil, dan perlindungan sementara bagi peserta yang dinonaktifkan, kebijakan berbasis data ini berisiko menimbulkan masalah sosial baru di sektor kesehatan.(*)