Aturan Ramadan 2026, Pengamat Ekonomi: Konsistensi Regulasi, Penyesuaian Strategi Bisnis
Haryanto February 12, 2026 12:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA – Kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tentang pengaturan usaha hiburan dan pembatasan jam operasional selama Ramadan 1447 H/2026 M dinilai berpotensi memengaruhi omzet usaha serta jam kerja karyawan, khususnya pada sektor hiburan malam dan kuliner yang beroperasi di waktu malam.

Dalam edaran tersebut, pemerintah mengatur penutupan diskotik dan klub malam selama Ramadan, pembatasan jam operasional tempat hiburan, serta larangan penjualan minuman beralkohol di kafe, restoran, dan usaha sejenis. 

Pelaku usaha juga dianjurkan memberikan pelayanan secara tertutup atau terbatas selama bulan puasa.

Baca juga: Surat Edaran Aturan Ramadan 2026, Akademisi UPR: Pengawasan dan Komunikasi Jadi Penentu

Pengamat ekonomi sekaligus dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Palangka Raya (UPR), Suherman Juhari mengatakan, kebijakan tersebut memiliki dampak langsung terhadap pelaku usaha yang mengandalkan aktivitas pada jam malam.

“Dari sisi ekonomi daerah, tentunya kebijakan ini memiliki dampak langsung pada pelaku usaha hiburan malam dan sektor kuliner yang beroperasi di jam malam,” ujarnya kepada TribunKalteng.com, Kamis (12/2/2026).

Menurutnya, usaha seperti diskotik, klub malam, dan bar terdampak signifikan karena tidak diperkenankan beroperasi selama Ramadan. 

Sementara itu, kafe, coffee shop, restoran, dan tempat hiburan lainnya mengalami pembatasan jam operasional sehingga potensi pendapatan berkurang dibandingkan bulan biasa.

Ia menjelaskan, pembatasan jam operasional berpotensi menekan sektor ekonomi malam (night economy) yang selama ini turut menyerap tenaga kerja informal dan pekerja harian.

“Jika jam operasional dibatasi, maka omzet usaha bisa menurun, jam kerja karyawan berkurang, dan konsumsi masyarakat di sektor tertentu tertahan,” jelasnya.

Meski demikian, Suherman menilai dampak tersebut tidak sepenuhnya bersifat kontraktif. 

Ramadan, menurutnya, memiliki karakter ekonomi yang berbeda dibanding bulan lainnya.

Selama bulan puasa terjadi pergeseran pola konsumsi masyarakat. 

Aktivitas ekonomi memang menurun pada jam-jam tertentu, namun justru meningkat menjelang waktu berbuka puasa hingga malam hari setelah salat tarawih.

“Biasanya menjelang buka sudah ramai masyarakat bertransaksi sampai malam. Bahkan ada pasar Ramadan yang menjadi sumber perputaran ekonomi baru,” katanya.

Karena itu, ia menilai dampak kebijakan tersebut secara makro kemungkinan bersifat sementara dan musiman.

Ia menekankan pentingnya kepastian dan konsistensi regulasi agar pelaku usaha dapat menyesuaikan strategi bisnisnya.

“Pembatasan harus jelas, terukur, dan konsisten. Pelaku usaha bisa menyesuaikan dengan fokus pada layanan buka puasa, paket keluarga, atau sistem pre-order. Pelaku usaha harus bisa membaca peluang dan menyesuaikan diri dengan kondisi yang ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut kunci utama kebijakan tersebut terletak pada keseimbangan antara menjaga ketertiban sosial dan menjaga keberlangsungan usaha masyarakat.

“Ramadan adalah bulan ibadah bagi umat Islam, sehingga pemerintah wajar menjaga suasana kondusif. Namun pelaku usaha juga bagian dari roda ekonomi daerah yang menyerap tenaga kerja dan membayar pajak,” katanya.

Ia menyarankan agar pemerintah melibatkan pelaku usaha dalam sosialisasi kebijakan, memberikan kepastian regulasi jauh hari sebelum Ramadan, serta mengedepankan pendekatan persuasif dalam pengawasan.

“Pengawasan sebaiknya persuasif, bukan represif. Represif akan memberikan dampak negatif nantinya,” tegasnya.

Menurutnya, dengan komunikasi yang baik dan pengawasan yang proporsional, dampak pembatasan aktivitas ekonomi selama Ramadan dapat diminimalkan.

“Ramadan seharusnya menjadi momentum penyesuaian pola ekonomi, bukan menghentikan pergerakan ekonomi,” pungkasnya.

Dengan demikian, ia menilai kebijakan tersebut perlu dikelola secara seimbang agar tidak hanya menjaga ketertiban sosial, tetapi juga tetap memberi ruang bagi perputaran ekonomi masyarakat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.