Zakat Fitrah di Ramadan 2026 Diganti Uang? Buya Yahya : Dianjurkan dengan Makanan Pokok
M.Risman Noor February 12, 2026 10:52 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Memasuki Ramadan 2026, Baznas sudah menetapkan besaran untuk zakat fitrah dan fidyah bagi umat muslim di Indonesia.

Lalu bagaimana hukumnya membayar zakat dengan uang?

Pada umumnya orang berzakat fitrah menggunakan beras sebagai makanan pokok di Indonesia.

Semakin berkembangnya zaman, sekarang ini untuk transaksi pembayaran semakin mudah dan tak sedikit pula orang mulai berzakat fitrah cukup melalui gadget.

Baca juga: Tertimpa Reruntuhan Rumah Ambles di Basirih Selatan Banjarmasin, Bocah 12 Tahun Alami Luka di Kaki

Baca juga: Adab Makan Sahur dan Buka Puasa di Ramadan 2026, UAS Ingatkan Tentang Barokah

Menjawab pertanyaan ini, Prof. H. Yahya Zainul Ma'arif, Lc., M.A., S.Psi., Ph.D. yang lebih akrab disapa Buya Yahya, pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah pernah memberikan penjelasannya.

Menurut Buya Yahya, umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok.

"Di dalam mazhab kita Imam Syafii, zakat fitrah dari makanan pokok yang kita makan. Kalau makanan pokok yang kita makan nasi, maka beras yang kita keluarkan," kata Buya Yahya, dikutip dari Channel Youtube Al-Bahjah TV berjudul 'Ketentuan Bayar Zakat Fitrah dengan Uang', Rabu (19/3/2025).

Ia mengatakan, walaupun umat Islam dianjurkan membayar zakat fitrah dengan makanan pokok, tapi ada pula mazhab lain yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang.

"Tapi di sana ada mazhab besar, mazhab Imam Abu Hanifa. Yaitu bisa diganti dengan uang," kata Buya Yahya.

Alasan penggantian makanan pokok dengan uang, bisa saja karena berbagai alasan.

Misalnya saja orang yang akan menerima zakat fitrah ini mungkin sudah ada beras di rumahnya, tapi tidak punya lauk.

Nah, uang tersebut bisa digunakan untuk membeli lauk.

Tapi sekali lagi, uang yang diberikan harus benar-benar digunakan untuk membeli makanan, bukan untuk membeli barang lainnya.

Baca juga: Cegah Ancaman Virus Nipah, Dinkes Tanahlaut Waspadai Jalur Jemaah Haji-Umrah

Senada disampaikan Ustaz Adi Hidayat (UAH).

Dalam channel Youtube Cahaya Islam, UAH bilang bahwa zakat fitrah itu haruslah makanan pokok.

Kalapun kita hendak memberikan uang, maka pastikan betul-betul bahwa uang itu dibelikan makanan pokok.

"Maka yang diutamakan adalah makanan, bukan uang. Karena khawatir keluar dari konteksnya," kata UAH.

UAH mencontohkan, misalnya saja kita memberikan uang untuk zakat fitrah, tapi ternyata penerima zakat justru malah menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok.

Hal-hal semacam inilah yang tidak boleh terjadi. 

"Kalau Anda menyerahkan dalam bentuk uang ke DKM, atau badan tertentu untuk ditransfer dikonversi menjadi makanan, itu tidak masalah," kata UAH.

Tapi sekali lagi, baik Buya Yahya maupun UAH menganjurkan agar zakat fitrah dilakukan dengan memberikan makanan pokok. 

Di Indonesia sendiri, karena makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat adalah beras, maka pembayaran bisa dilakukan dengan beras.

Baca juga: Jadwal Libur Puasa Ramadan dan Lebaran 2026, Cek Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah

Baznas Tetapkan Besaran Zakat Fitrah

Menjelang Ramadan 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah.

Keputusan ini menjadi pedoman nasional untuk zakat fitrah dan bayar fidyah.

Untuk di Kalimantan Selatan (Kalsel) bisa menyesuaikan dengan besaran yang sudah ditetapkan Baznas RI.

Masalah pembayaran zakat fitrah diingatkan sudah bisa dilakukan mulai memasuki Ramadan 2026 hingga nantinya menjelang shalat Idul Fitri.

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Republik Indonesia resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. 

Berdasarkan keputusan tersebut, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI, Noor Achmad., menjelaskan bahwa penetapan besaran zakat fitrah dilakukan setelah melalui kajian mendalam. 

Penetapan tersebut mempertimbangkan perkembangan harga beras di berbagai wilayah Indonesia agar tetap sesuai dengan kondisi masyarakat.

Selain zakat fitrah, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah. 

Baca juga: Lupa Niat dan Sahur Saat Hendak Puasa Ramadan 2026, Buya Yahya Berikan 2 Pemahaman

Nilai fidyah ditentukan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari bagi umat Islam yang tidak mampu menjalankan puasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan syariat.

BAZNAS menyebutkan bahwa besaran zakat fitrah dan fidyah yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman nasional. 

Nilai tersebut berlaku untuk pembayaran zakat melalui lembaga BAZNAS.

Namun, terdapat beberapa ketentuan terkait penyesuaian di daerah, yaitu:

BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dapat menggunakan nilai tersebut sebagai acuan.
Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga dapat menjadikannya pedoman pengelolaan zakat.

Penyesuaian dimungkinkan jika terdapat perbedaan harga beras yang signifikan di suatu wilayah.

Penyesuaian harus tetap sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.

Waktu Pembayaran dan Penyaluran Zakat Fitrah

BAZNAS menjelaskan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. 

Batas waktu tersebut menjadi ketentuan penting agar zakat fitrah tetap sah sebagai kewajiban ibadah.

Untuk penyaluran zakat fitrah, BAZNAS menetapkan ketentuan sebagai berikut:

Penyaluran harus dilakukan paling lambat sebelum salat Idul Fitri.

Penyaluran dilakukan sebelum khatib naik mimbar.

Zakat diberikan kepada delapan golongan penerima zakat (mustahik) sesuai syariat Islam.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri/tribunnews.com/tribunmedan.com)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.