TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Perselisihan antara Ressa Rizky Rossano dan ibunya, Denada Anggia Ayu Tambunan, belum menemukan titik damai. Kedua pihak sama-sama mengklaim telah membuka ruang komunikasi, namun masing-masing merasa tidak mendapat respons.
Kuasa hukum Ressa, Moh Firdaus Yuliantono, mengatakan kliennya telah menunjukkan itikad baik untuk berdamai, baik sebelum maupun selama proses mediasi di pengadilan.
“Bahkan dalam mediasi kami meminta penundaan dua minggu dengan harapan pihak tergugat, dalam hal ini Denada, bisa hadir. Namun hingga dua kali penundaan, tetap tidak hadir,” ujar Firdaus, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, Ressa tetap membuka peluang perdamaian apabila ada langkah yang membawa kebaikan bersama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gugatan Anak Denada Berlanjut, PN Banyuwangi Gelar Sidang Pokok Perkara
“Kalau memang ada upaya yang membawa kebaikan bersama, tentu akan kami ambil,” katanya.
Firdaus juga menyebut, sebelum gugatan diajukan, orang tua pengasuh Ressa telah beberapa kali mencoba menghubungi Denada. Namun, nomor kontak mereka disebut telah diblokir.
“Komunikasi baru dilakukan oleh Denada setelah masa mediasi tertutup dan setelah adanya pengakuan di media sosial,” ujarnya.
Pengakuan Denada sebagai ibu kandung Ressa disampaikan melalui media sosial pribadinya beberapa waktu lalu. Namun, menurut Firdaus, pengakuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dalam perkara yang sedang berjalan.
Baca juga: Dua Kali Denada Tak Hadir, Sidang Mediasi Gugatan Anak Kembali Ditunda
“Pengakuan itu tidak disampaikan dalam persidangan maupun dalam jawaban resmi. Selain itu, disampaikan setelah mediasi dinyatakan gagal,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyatakan kliennya juga telah berupaya menghubungi Ressa. Namun, pesan yang dikirim disebut tidak mendapat balasan.
“Namanya ibu dan anak, tentu ada keinginan untuk bertemu kembali,” kata Iqbal.
Ia menilai gugatan yang diajukan Ressa seharusnya dicabut, mengingat Denada telah mengakui Ressa sebagai anak kandungnya.
Hingga kini, proses hukum masih berlanjut dan belum ada kesepakatan damai antara kedua pihak.