Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, tangkap pria berinisial AI (36), warga Kampung Padang Ratu.
AI ditangkap petugas atas kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di kampung setempat.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula saat petugas hendak memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian.
"Awalnya anggota kami hendak melakukan penangkapan terhadap seorang DPO kasus pencurian. Namun saat berada di lokasi, petugas mendapati tersangka AI sedang berusaha kabur melalui pintu belakang rumah, dengan sigap petugas sehingga langsung dilakukan pengejaran," ujar AKP Edi saat dikonfirmasi, Kamis (12/2/2026).
Petugas yang sigap langsung mengejar dan berhasil mengamankan AI. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok Surya 12 yang di dalamnya berisi 13 plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu.
Baca juga: MKMK Didesak Copot Adies Kadir, Anggota DPR Sebut Salah Alamat
Barang haram tersebut disimpan di saku celana depan sebelah kiri pelaku.
"Kini, pelaku berikut barang bukti telah kami amankan guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Laporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan agar bisa segera kami tindaklanjuti.
"Atas perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)