Hukum Bayar Utang Puasa di 2 Hari Terakhir Bulan Syaban
Dedy Herdiana February 12, 2026 12:18 PM

TRIBUNPRIANGAN.COM - Persiapan menyambut bulan suci dan wadah terbaik untuk memanen pahala di Bulan Ramadan makin lengkap.

Tanda kesadaran spiritual dari masyarakat tanah air, mulai terbangun menyambut bulan penuh keberkahan ini.

Adapun, dikabarkan sebelumnya, Pemerintah memprakirakan 1 Ramadan 1447 H jatuh pada Kamis, (19/2/2026) berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia terbitan Kemenag RI.

Dimana jika mengacu pada prakiraan tanggal 19 Februari, maka puasa versi pemerintah akan berlangsung sekitar seminggu atau 9 hari kedepan.

Namun, kepastian mulai 1 Ramadan masih akan ditetapkan usai sidang isbat yang akan dilaksanakan pada 17 Februari 2026.

Baca juga: Jadwal Libur Puasa Untuk Murid Sekolah di Wilayah Sumedang dan Pangandaran

Itu artinya, pelaksanaan tarawih pertama akan ditentukan setelah sidang isbat, yang juga menjadi pertanda masuknya bulan Ramadan 1447 H.

Berbeda dengan perhitungan dengan kalender Hijriah yang dimulai Ba'da Magrib (selepas waktu salat Magrib).

Ketersediaan waktu ini tentunya dimanfaatkan untuk persiapan yang lebih matang dalam menyiapkan diri sebelum masuk dalam bulan suci ini.

Kesiapan termasuk utang puasa pun sudah harus terbayarkan atau lunas sebelum, masuk di 2 hari terakhir bulan Syaban.

Lantas seperti apa ketentuannya yang benar?

Hukum Bayar Utang Puasa Mepet 2 Hari Terkhir Syaban Menuju 1 Ramadan 2026

Seperti yang diketahui, Ramadan bukan hanya sebagai bulan penuh keberkahan dan kemenangan, bulan ini juga sakral karena dijanjikan pahala yang berlipat-lipat ganda di dalamnya, bagi mereka yang full melaksanakan ibadah.

Namun, bukan hanya uforia suka cita yang perlu dipersiapkan, seorang muslim juga patutnya mempersiapkan diri dan sudah membereskan segala keperluanya dalam beribadah, termasuk membayar atau mengganti puasa.

Ya, masuknya Ramadhan ini menjadi warning bagi umat muslim yang belum juga membayar hutang puasa yang bolong di Bulan Ramadhan sebelumnya.

Pasalnya, ketika sudah datang Ramadhan berikutnya tetapi seseorang masih memiliki tanggungan utang puasa maka yang harus ia lakukan adalah dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud (kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan).

Baca juga: Deretan Amal yang Penting Dilakukan Warga Priangan Sebelum Masuk Ramadan 1447/2026, Lengkap Doanya

Tapi banyak yang belum mengetahui, kapan batas waktu membayar utang puasa atau qadha ini, terlebih di 1 bulan terkhir sebelum masuk Ramadan yakni Syawal.

Dimana untuk membayar atau mengganti puasa Ramadhan, sebaiknya segera dilakukan setelah Ramadhan selesai misalnya di bulan Syawal. Hal ini agar seorang muslim terbebas dari utang pada Allah dan bisa melaksanakan puasa sunah lainnya tanpa terbebani utang.

Dikutip dari chanel youtube Menambah oleh Ustadz Khalid Basalamah yang dikutip pada Selasa (3/2/2026) berjudul "Latangan Berpuasa di Akhir Sya'ban, menjelaskan terdapat sedikitnya 4 hadist yang menjelaskan hal ini.

Satu diantanya adalah dari Abu Huraira RadiaLlahu Anhu, dari Nabi SalaLlahu Alaihiwassalam bersabda:

"Janganlah seseorang di antara kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa 1 atau 2 hari, kecuali memang seseorang tersebut memang terbiasa berpuasa di hari itu, maka silahkan dia berpuasa di hari itu", H.R Bukhari dan Muslim.

Fadhilah dari hadist ini kata Khalid, adanya larangan untuk mengerjakan puasa sunnah, kalau sisa satu atau dua hari sebelum Ramadhan masuk, karena memang dua hari ini dikhwatirkan sudah masuk Ramadhan, termasuk orang yang berniat puasa Nadzor.

Berbeda dengan orang yang rutin berpuasa dan menjadikannya sebagai kebiasaan serta sudah melakukannya sangat lama sepanjang tahun, masih diperbolehkan.

"Semisal contoh, Ramadhan masuk di hari Rabu, jika seorang muslim sudah terbiasa puasa senin kamis, dan masih tersisa dua hari dan termasuk didalamnya hari biasa ia puasa yakni Senin, maka hari tersebut masih diperbolehkan untuk puasa", kata ustadz yang kerap disapa KBM tersebut.

Pernyataan ini dikhususkan atau ditekankan pada 2 hari terakhir Syaban, yang sebentar nanti akan masuk pada bulan Ramadhan baru.

Itu artinya 8 hari di 10 hari terakhir Syawal masih diperbolehkan, hingga tersisa 2 hari akhir atau penutup untuk melakukan puasa ganti.

Baca juga: Jadwal Libur Murid Sekolah Persiapan Ramadan 2026 di Tasikmalaya

Dalil Qadha Ramadhan

Dalam ilmu Ushul Fiqh, ada kaidah seperti ini: "Awalnya semua ibadah adalah batal, hingga ada dalil yang menunjukkan perintah melakukan ibadah itu".

Dengan kaidah tersebut, maka penting umat Islam mengerti perintah setiap ibadah yang dikerjakan, tak terkecuali ibadah mengganti puasa yang terlewatkan di bulan Ramadhan sebelum datang Ramadhan berikutnya.

Qadha puasa Ramadhan tercantum jelas dalam Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 184, sebagai berikut:

أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:

"Beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Kewajiban qadha puasa Ramadhan juga dapat dilacak pada hadis yang memuat percakapan istri Rasulullah SAW, Aisyah RA dengan Mu'adzah.

Hadis ini diriwayatkan Imam Muslim:

عَنْ مُعَاذَةَ رضي الله عنه قَالَتْ: سَأَلْتُ عَائِشَةَ رضي الله عنها، فَقُلْتُ: مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِي الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِي الصَّلاَةَ؟ فَقالَتْ: أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟ قُلْتُ: لَسْتُ بِحَرْورِيَّةٍ. وَلكِنِّي أَسْأَلُ. قَالَتْ: كَانَ يُصِيبُنَا ذلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. رواه مسلم

Artinya:

Dari Mu'adzah dia berkata, "Saya bertanya kepada Aisyah kenapa gerangan wanita yang haid qadha puasa dan tidak qadha shalat?". Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah?" Aku menjawab, aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya. Dia menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat". (HR Muslim).

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Penetapan 1 Ramadhan 1447 H/ 2026, Lengkap Link Pantauan Seluruh Indonesia

Batas Waktu Qadha Ramadhan

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) Alhafiz Kurniawan menjelaskan bahwa tidak ada batas waktu mengganti utang puasa Ramadhan di bulan Sya'ban. Hal ini berlaku untuk orang-orang yang membatalkan puasa karena ada uzur, seperti sakit, dan hal-hal lain sehingga harus mengganti di bulan lain. "Boleh mengqadha puasa hingga akhir bulan Sya'ban," kata Hafiz seperti dikutip dari laman resmi NU.

Akan tetapi, tambah Hafiz, sebagian ulama megharamkan mengqadha puasa setelah lewat Nisfu Sya'ban sebagai antisipasi masuknya bulan Ramadhan. Hafiz juga menerangkan menjelaskan bagi orang yang membatalkan puasanya demi orang lain seperti ibu menyusui atau ibu hamil; dan orang yang menunda qadha puasanya karena kelalaian hingga Ramadhan tahun berikutnya tiba mendapat beban tambahan.

"Keduanya diwajibkan membayar fidyah di samping mengqadha puasa yang pernah ditinggalkannya," terang Hafiz.

Ia juga mengingatkan bahwa beban fidyah itu terus muncul seiring pergantian tahun dan tetap menjadi tanggungan orang yang yang berutang (sebelum dilunasi).

Hal itu ia kutip dari keterangan Syekh M Nawawi Banten dalam kitab Kasyifatus Saja ala Safinatun Najah halaman 114.

"Dari keterangan Syekh Nawawi Banten ini, kita dapat melihat apakah ketidaksempatan qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya tiba disebabkan karena sakit, lupa, atau memang kelalaian menunda-tunda. Kalau disebabkan karena kelalaian, tentu yang bersangkutan wajib mengqadha dan juga membayar fidyah sebesar satu mud untuk satu hari utang puasanya," jelas Hafiz.

Baca juga: Kalender Februari 2026: Tanggal Sahur dan Tarawih Pertama Ramadhan 1447 H

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu hari utang puasanya," jelas Hafiz.

Sebagaimana diketahui, satu mud setara dengan 543 gram menurut Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah. Sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.