- Setelah sebelumnya absen, pendakwah Habib Bahar bin Smith akhirnya menghadiri pemeriksaan pada Selasa (10/2/2026) sore terkait kasus penganiayaan terhadap anggota Banser.
Ia dicecar puluhan pertanyaan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta menyebut, kliennya dicecar 60 pertanyaan.
Meski demikian, Ichwan enggan merinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik karena kasus ini masih dalam proses penyidikan.
"Ada hampir 60 pertanyaan,” kata Ichwan.
Sementara, pemeriksaan dilakukan lebih dari 20 jam mulai dari Selasa sore hingga Rabu malam.
Meski demikian, Habib Bahar diperbolehkan pulang lantaran penahanannya ditangguhkan.
Menurut Ichwan, terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan penangguhan tersebut.
Selain dinilai sebagai tulang punggung keluarga, Bahar juga memiliki tanggung jawab sebagai pengajar bagi para santrinya.
Pihak keluarga turut memberikan jaminan agar Bahar bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.
"Pertimbangan Habib tulang punggung keluarga, beliau juga guru yang harus mengajar santrinya, kemudian juga beliau akan kooperatif menjalani proses ini, kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga," jelas Ichwan.
Lebih lanjut, Ichwan mengungkapkan, Bahar telah menyampaikan permintaan maaf kepada korban maupun kepada GP Ansor terkait insiden tersebut.
Ia menambahkan, pihaknya juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice
"Habib menyatakan meminta maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Sehingga dari pihak GP Ansor juga sudah disampaikan, terkait dengan permintaan maaf Habib," ujarnya.
Program: Tribunnews Update
Host: Tri Suhartini
Editor Video: Muhammad Taufiq Rahman Setyawan
Uploader: bagus gema praditiya sukirman