Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melarang atraksi gajah tunggang di seluruh Indonesia, khususnya di tempat konservasi satwa. Pengelola Taman Margasatwa Ragunan mendukung kebijakan itu.
Larangan itu diterbitkan pada 18 Desember 2025 oleh Dirjen KSDAE atas nama Menteri Kehutanan dan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Peragaan Gajah Tunggang di Lembaga Konservasi.
Menanggapi Surat Edaran tersebut, Taman Margasatwa Ragunan (TMR) mengatakan sangat mendukung aturan penghapusan atraksi gajah tunggang. Bahkan jauh sebelum aturan itu berlaku, Taman Margasatwa Ragunan sudah lebih dulu tidak mengadakan atraksi satwa gajah tunggang, tepatnya sejak tahun 2015.
"Sejak tahun 2015, Taman Margasatwa Ragunan sudah tidak mengadakan satwa gajah tunggang. Selain Gajah, atraksi lain seperti pertunjukan linsang dan ular sudah tidak ada lagi di TMR," ujar Kepala Hubungan Masyarakat Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, saat dihubungi oleh , Rabu (11/2/2026).
Sebagai pengganti atraksi satwa tunggang, TMR menghadirkan atraksi lain yang lebih ramah satwa dan bersifat edukatif, yaitu feeding time (memberi pakan hewan) dan Keeper Talk (edukasi langsung bersama zoo keeper). Interaksi antara pengunjung dan satwa dalam atraksi ini dibatasi hanya foto bersama satwa yang sudah terlatih.
"Untuk interaksi satwa hanya sebatas foto bersama satwa yg sudah terlatih. Di antaranya burung elang bondol, kakatua jambul kuning, burung kangkareng dan ular sanca. Untuk gajah sudah tidak ada interaksi dengan pengunjung," kata dia.
Atraksi Feeding Time Animals menawarkan pengalaman memberi pakan satwa, yang bisa diikuti sesuai jadwal dari pukul 10.00-14.30 WIB. Beberapa satwa yang diatraksikan adalah gajah di Area Barat TMR, orangutan di area Pusat Primata Schmutzer (PPS), gorilla, pelikan, jerapah, reptil, buaya, parrot di area unggas, harimau sumatra, burung unta, dan siamang.
Wahyudi mengatakan dalam manajemen satwa, TMR menerapkan Prinsip 5 Freedom yang sejalan dengan prinsip animal welfare (kesejahteraan hewan).
- Freedom from Hunger and Thirst (Bebas dari Rasa Lapar dan Haus). Satwa memiliki kemudahan akses untuk mendapat air bersih dan menu diet, demi menjaga kesehatan dan vitalitas tubuh satwa.
- Freedom from Discomfort (Bebas dari Ketidaknyamanan). Satwa ditempatkan di lingkungan yang layak, memiliki tempat berteduh dan punya area istirahat yang nyaman.
- Freedom from Pain, Injury, and Disease (Bebas dari Rasa Sakit, Luka, dan Penyakit). Satwa yang sakit atau cedera akan selalu diberikan pencegahan, cepat ditangani dengan diagnosis dan pengobatan yang tepat.
- Freedom to Express Normal Behavior (Bebas Mengekspresikan Perilaku Normal). Satwa memiliki ruang gerak yang cukup, fasilitas yang memadai, dan teman satwa lain dari yang sejenisnya untuk mengekspresikan perilaku alami mereka.
- Freedom from Fear and Distress (Bebas dari Rasa Takut dan Stres). Pihak pengelola memastikan tidak ada kondisi dan perlakuan yang membuat satwa menderita secara mental atau stres, baik itu dari lingkungan maupun manusia sekitar.
"TMR telah memastikan menerapkan Prinsip 5 Freedom dalam melakukan manajemen satwa. Penerapan prinsip ini sangat penting untuk mencegah penderitaan hewan dan memastikan kesejahteraan fisik serta mental mereka," kata Wahyudi.







