- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai desakan 21 akademisi CALS agar MKMK memberhentikan Hakim Konstitusi Adies Kadir merupakan permintaan yang salah sasaran.
Hal itu disampaikan di Jakarta, Rabu (11/2/2026) sebagai respons atas laporan dugaan pelanggaran etik.
Rudianto menegaskan MKMK hanya berwenang mengadili etik hakim setelah menjabat, bukan membatalkan pengangkatan yang telah sah melalui Keputusan Presiden.
Ia menyebut pengangkatan Adies telah sesuai UUD 1945 dan UU MK, melalui usulan DPR dan proses resmi, sehingga dinilai sah dan konstitusional.