Mulai Hari Ini, Purboyo Sandang Nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP
Ryantono Puji Santoso February 12, 2026 05:11 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pakubuwono XIV Purboyo datang langsung ke Disdukcapil Kota Solo untuk merekam KTP elektronik, Kamis (12/2/2026).

Ia pun resmi menyandang nama Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas di KTP.

“Dalam rangka Dukcapil, proses sebagai warga negara mengurus kependudukan. Semua warga negara berhak mengurus kependudukan sesuai aturan yang ada,” ungkap Purboyo saat ditemui awak media.

Sinuhun Purboyo datang langsung didampingi KPA Dany Nur Adiningrat dan KPA Singonagoro.

Sejumlah pendherek juga mengiringi kunjungannya kali ini.

Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno menjelaskan pihaknya menjalankan putusan pengadilan yang mengesahkan penggantian nama dari yang sebelumnya KGPH Puruboyo tersebut.

“Dukcapil Kota Surakarta mendasarkan pada Pasal 7 huruf 1 UU Nomor 30 Tahun 2014. Pejabat pemerintah memiliki kewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

JUMATAN. Pakubuwono XIV Purboyo saat ditemui usai sholat jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Jumat (30/1/2026). Dia memasrahkan soal gugatan ke tim hukum.
JUMATAN. Pakubuwono XIV Purboyo saat ditemui usai sholat jumat di Masjid Raya Sheikh Zayed, Jumat (30/1/2026). Dia memasrahkan soal gugatan ke tim hukum. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Ia pun menegaskan penerbitan KTP dengan nama baru murni melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan pihaknya untuk mengganti data kependudukan.

“Berdasarkan aturan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surakarta pada intinya melaksanakan penetapan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 178. Untuk pencetakan KTP akan dilaksanakan pada hari ini,” terang Agung Hendratno.

Penggantian nama ini dalam kacamata data kependudukan tidak berkaitan dengan kedudukan adat.

Nama yang tertulis dalam KTP murni dianggap sebagai nama seseorang.

“Tentunya kita mendasarkan pada putusan pengadilan. Perubahan terkait dengan nama,” jelasnya.

Ia mengakui Lembaga Dewan Adat (LDA) mengirimkan surat agar tidak memproses lebih lanjut penggantian nama ini.

Namun, pihaknya harus patuh pada putusan pengadilan.

“Kemarin beberapa waktu lalu dari pihak LDA berkirim surat kepada kami terkait kegiatan penggantian nama. Namun demikian, kami juga sudah menyampaikan surat keterangan terkait keberatan pihak lain. Sudah diterima yang bersangkutan dan yang bersangkutan sudah tahu. Tiga kali dan sudah kami sampaikan balasan,” tuturnya.

LDA Gugat Nama PB Empat Belas di KTP

Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA) KPH Eddy Wirabhumi menjelaskan alasannya menggugat KGPH Purboyo yang mengganti nama menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (SISKS Pakubuwono XIV) meski tak berkonsekuensi hukum terhadap kedudukan adat.

Menurutnya, jika tidak digugat, hal ini berpotensi disalahgunakan.

“Tetap perlu (digugat) karena berpotensi disalahgunakan juga membingungkan sebagian masyarakat,” jelas Eddy Wirabhumi, saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Baca juga: Timoer Rumbay Tegaskan Pengangkatan Putra Mahkota PB XIV Purboyo Sejak 2012

Gugatan ini telah teregistrasi dalam sistem persidangan dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt. Sidang perdana akan digelar Kamis (5/1/2026) mendatang.

Pihaknya juga telah menyampaikan surat resmi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar tidak melakukan proses lanjutan, mengingat lembaga saat ini sedang menempuh upaya hukum terhadap penetapan Pengadilan Negeri Surakarta tersebut.

“Proses hukum dimaksud telah terdaftar dan direncanakan mulai disidangkan pada 5 Februari 2026,” terangnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.