Bupati Buol Terima USD 10.000 dari Terdakwa Korupsi RPTKA Kemnaker, Dipakai Beli Harley ‘Bodong’
Wahyu Aji February 12, 2026 06:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Risharyudi Triwibowo, mengaku menerima uang Rp10 juta, valas senilai USD 10.000, dan tiket konser dari Haryanto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020–2023.

Valas senilai USD 10.000 tersebut diakuinya digunakan untuk membeli sepeda motor Harley-Davidson bekas yang tidak dilengkapi BPKB.

Hal itu disampaikan Risharyudi saat bersaksi sebagai eks staf khusus Menteri Ketenagakerjaan era Ida Fauziyah dalam sidang korupsi RPTKA Kemnaker 2020-2023 di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).

Risharyudi bersaksi untuk terdakwa eks Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker periode 2024–2025, Haryanto.

Serta tujuh terdakwa lainnya Putri Citra Wahyu, Jamal Shodiqin, Alfa Ehsad, Gatot Widartono, Devi Anggeraini, Wisnu Pramono dan Suhartono.

Mengaku Terima Rp10 Juta

Mulanya jaksa di persidangan menanyakan saksi Risharyudi apakah pernah menerima sejumlah uang atau barang dari para terdakwa.

Risharyudi mengatakan pernah menerima uang dari terdakwa Haryanto sekitar akhir tahun 2024.

Jaksa lalu menanyakan uang tersebut terkait apa.

"Saya dikasih hanya waktu itu pas mau mendekati arah Pemilu. Kemudian saya mau berangkat ke arah Sulawesi Tengah. Di situ ada terjadi diskusi, saya bilang, 'Pak, saya mau Pemilu mau berangkat ke Sulawesi Tengah'." jawab Risharyudi.

Di persidangan Risharyudi menerangkan penerimaan pertama sebesar Rp10 juta ia gunakan untuk beli tiket pesawat berangkat ke Sulawesi Tengah.

Penuntut umum lalu menanyakan saat itu apa jabatan dari terdakwa Haryanto.

Menjawab pertanyaan jaksa soal jabatan Haryanto saat itu, Risharyudi mengatakan saat pemberian uang tersebut, Haryanto masih menjabat sebagai Direktur PPTKA sebelum kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta dan PKK.

Terima USD 10.000

Kemudian penuntut umum menanyakan apakah ada penerimaan lainnya.

"Saya terima lagi uang sekitar USD 10.000 (Rp150 juta) dari Pak Haryanto tahun 2024," jawab Risharyudi.

Jaksa kembali menanyakan apa hubungan dari pemberi uang tersebut.

"Saya kurang tahu apa hubungannya, tapi waktu itu mendekati Pemilu juga. Sempat saya bilang, 'Pak Har, kalau memang ada anggaran saya bisa pinjam dong buat urusan masalah Pemilu'. Nah, kemudian Pak Haryanto sampaikan tidak ada kondisi keuangan, tapi nanti kalau seandainya ada bisa dibantu." jawab Risharyudi.

Jaksa lalu menanyakan apa kapasitas saksi Risharyudi bisa berkomunikasi dengan Haryanto.

"Posisi saya sebagai tim asistensi Menteri. Kami ada tim beberapa orang di situ. Menteri Tenaga Kerja Ibu Ida Fauziyah." jawab Risharyudi.

Beli Harley-Davidson Bekas

Jaksa lalu menanyakan valas USD 10.000 tersebut dikonversikan menjadi rupiah sekitar Rp150 juta. Kemudian uang tersebut dipergunakan untuk apa.

"Saya belikan motor Harley bekas. Dapat dari OLX waktu itu," jawab Risharyudi.

Kemudian jaksa menanyakan apakah saksi Risharyudi pernah menerima tiket konser dari Terdakwa Haryanto.

"Tiket konser pernah, tapi kemudian tidak pakai karena Blackpink waktu itu kalau tidak salah." jawab Risharyudi.

Di persidangan majelis hakim turut menyoroti pembeli Harley-Davidson tersebut.

Hakim anggota Juandra menanyakan surat-surat kendaraan tersebut.

Baca juga: KPK Sita Harley Davidson Bupati Buol, Eks Stafsus Ida Fauziyah Terseret Korupsi

"Motor itu STNK fotokopian, BPKB tidak ada bodong," jelas Risharyudi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.