TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin menyebut, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) berkomitmen dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan profesi Notaris.
Hal itu disampaikannya pada Rapat Pleno MKNW dalam rangka menindaklanjuti permohonan izin pemeriksaan dari Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat terhadap salah seorang Notaris, pada Kamis (12/2/2026).
Baca juga: Kemenkum Sulbar Bantu Perlindungan Indikasi Geografis Garam Kristal Majene
Baca juga: 133 Peserta Ikuti Tes Hari Kedua Calon PPPK KemenHAM Sulbar
Menurut Hidayat, Rapat pleno ini merupakan respons cepat atas surat dari Polda Sulbar yang memohon izin pemeriksaan Notaris sebagai saksi serta permintaan salinan dokumen terkait penyidikan suatu perkara.
Pertemuan ini dihadiri oleh unsur Pemerintah, Ahli, dan Notaris guna memberikan penilaian yang objektif dan komprehensif.
Hidayat, selaku Ketua Tim Pemeriksa, menekankan bahwa Notaris memiliki kewajiban hukum untuk menanggapi pemanggilan MKNW.
Hal ini merupakan bagian dari mekanisme pelindungan profesi sekaligus pemenuhan kewajiban hukum dalam proses peradilan.
Meskipun agenda pemeriksaan telah dijadwalkan secara resmi, Notaris yang bersangkutan diketahui tidak hadir (mangkir) tanpa keterangan yang sah.
Menanggapi hal tersebut, Tim Majelis Pemeriksa mengambil langkah sesuai prosedur yang berlaku.
"Tim memutuskan untuk melakukan pemanggilan kedua. Notaris diwajibkan hadir dan membawa dokumen atau salinan akta yang menjadi objek penyidikan untuk diteliti lebih lanjut oleh Majelis," ujar Dr. Hidayat dalam rapat tersebut.
Keputusan final terkait pemberian izin atau penolakan permohonan pemeriksaan oleh pihak kepolisian baru akan ditetapkan setelah proses klarifikasi ini tuntas.
Pihak Kanwil Kemenkum Sulbar menggarisbawahi bahwa penanganan isu hukum yang melibatkan pejabat umum seperti Notaris harus dilakukan secara cepat dan akurat.
Integritas lembaga dan marwah profesi harus tetap terjaga demi menjamin kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum di Sulawesi Barat.
MKNW Sulbar memastikan bahwa seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan transparan.
Langkah koordinasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Kepolisian, akan terus diperkuat guna memastikan penegakan hukum berjalan selaras dengan perlindungan terhadap jabatan Notaris. (*)