Pensiunan ASN Buron Kasus Kekerasan Seksual, Polresta Magelang Resmi Terbitkan DPO
Muhammad Fatoni February 12, 2026 09:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Magelang masih memburu Isha Almashari (68), tersangka kasus kekerasan seksual yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Hingga saat ini, pensiunan PNS tersebut belum berhasil ditemukan.

Polresta Magelang secara resmi menerbitkan DPO atas nama Isha Almashari, warga Tidar Warung RT 04/RW 04, Kelurahan Tidar Selatan, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Penerbitan DPO tersebut merujuk pada laporan polisi nomor: LP/B/16/II/2025/SPKT/Polresta Magelang/Polda Jateng tertanggal 21 Februari 2025.

Dalam perkara ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan seksual.

Kasi Humas Polresta Magelang Ipda Ady Lilik Purbianto mengatakan, hingga kini tersangka belum berhasil diamankan.

"Tersangka masih dalam pencarian," kata Ady, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah melakukan berbagai langkah untuk mencari keberadaan tersangka.

 "Sehubungan dengan telah dilaksanakan serangkaian upaya pencarian terhadap yang bersangkutan," sambung Ady.

Namun demikian, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Maka tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan penerbitan daftar pencarian orang atau DPO. Guna mendukung proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tambah Ady.

Dalam proses penyidikan, polisi juga telah memeriksa enam orang saksi guna melengkapi berkas perkara.

"Sudah sidik, namun pelaku DPO," tambahnya. 

Baca juga: Kasus Guru Ngaji di Magelang Selatan Masuk Daftar Buron Polisi

Ditetapkan Tersangka

Tersangka resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Juli 2025 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam selebaran DPO, tersangka memiliki ciri-ciri tinggi badan sekitar 160 sentimeter, rambut ikal berwarna putih, kulit sawo matang, serta bertubuh gempal.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dan menerbitkan DPO karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

“Proses penyidikan terus berjalan. Tersangka sudah kita panggil dua kali tidak datang, sehingga kami terbitkan DPO sejak 28 Juli 2025. Saat ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya, Kamis (2/10/2025).

Dua Korban Anak

Herbin mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat dua korban yang masih berstatus anak.

Ia pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan tersangka.

“Kami mohon dukungan masyarakat. Apabila mengetahui keberadaan tersangka yang sudah DPO, segera informasikan kepada kami. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk terus melakukan pencarian,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Mei 2024.

Saat itu korban berusia 13 tahun dan diduga diajak tersangka ke sebuah bangunan di lahan perkebunan miliknya di wilayah Tegalrejo.

Orangtua korban sempat memberikan izin karena mempercayai tersangka sebagai guru ngaji.

Namun, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kini dalam proses penyidikan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.