Penonaktifan PBI Berdampak, Puluhan Warga Datangi BPJS Gorontalo Setiap Hari
Wawan Akuba February 12, 2026 10:47 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mulai berdampak pada aktivitas pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo.

Dalam beberapa hari terakhir, jumlah warga yang datang untuk memastikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tercatat mengalami peningkatan.

Masyarakat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui apakah kartu JKN yang mereka miliki masih aktif atau telah dinonaktifkan sejak kebijakan tersebut mulai diterapkan pada awal Februari 2026.

Kepala Bagian SDM, Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Abdallah A M Sakali, mengungkapkan bahwa terdapat tambahan kunjungan masyarakat dalam beberapa hari terakhir, meskipun jumlahnya masih tergolong terkendali.

Baca juga: Tarawih Pertama Ramadan 2026: Jadwal, Jumlah Rakaat, dan Cara Sholat

Ia menyebut peningkatan kunjungan tercatat berkisar antara 60 hingga 70 peserta yang datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo untuk melakukan pengecekan status kepesertaan mereka.

Menurut Abdallah, mayoritas masyarakat yang datang hanya ingin memastikan kondisi kepesertaan JKN, terutama setelah beredarnya informasi mengenai penonaktifan peserta PBI JK.

PBI BPJS -- Foto kartu BPJS Kesehatan. Kadis Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menjelaskan soal kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di Gorontalo.
PBI BPJS -- Foto kartu BPJS Kesehatan. Kadis Sosial dan Dukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, menjelaskan soal kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu)

Ia menegaskan bahwa situasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo masih berjalan normal dan belum menunjukkan adanya lonjakan kunjungan secara signifikan.

Abdallah menjelaskan bahwa meskipun terjadi peningkatan jumlah pengunjung, kondisi pelayanan masih dapat ditangani dengan baik tanpa menimbulkan antrean panjang maupun kepadatan berlebih.

Selain layanan langsung di kantor, masyarakat juga memanfaatkan layanan lain yang disediakan BPJS Kesehatan untuk memperoleh informasi terkait kepesertaan.

Salah satunya melalui program BPJS Keliling yang turut memberikan layanan pengecekan status JKN di sejumlah lokasi.

Baca juga: Wamen Distisaintek Stella Apresiasi Hasil Penelitian UNG

Terkait kebijakan penonaktifan kepesertaan PBI JK, BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta yang dinonaktifkan di Provinsi Gorontalo mencapai puluhan ribu jiwa.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di wilayah tersebut mencapai 92.182 jiwa.

Abdallah menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Kementerian Sosial yang mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari program pemutakhiran data penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di Gorontalo, melainkan merupakan kebijakan nasional.

Secara keseluruhan, jumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan di Indonesia mencapai sekitar 11 juta peserta.

Menurut Abdallah, pemutakhiran data dilakukan untuk memastikan bantuan iuran kesehatan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah.

Ia menjelaskan Kementerian Sosial melakukan evaluasi terhadap data peserta dengan menyesuaikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terus mengalami perubahan.

BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus.
BPJS -- Seorang pekerja kantoran memegang kartu BPJS Kesehatan. Saat ini diketahui iuran BPJS kelas 3 rencana dihapus. (TribunGorontalo.com)

Bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan membuka peluang reaktivasi, terutama bagi warga yang masih tergolong miskin, rentan miskin, maupun kurang mampu secara ekonomi.

Abdallah menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali kepesertaan tidak dilakukan langsung melalui BPJS Kesehatan, melainkan harus melalui Dinas Sosial di masing-masing daerah.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa masih memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan agar segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk mengajukan proses reaktivasi.

Dalam proses tersebut, salah satu dokumen yang diperlukan adalah surat rekomendasi dari Dinas Sosial sebagai dasar pengaktifan kembali kepesertaan PBI JK.

Selain melalui mekanisme tersebut, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal layanan informasi untuk memudahkan masyarakat mengecek status kepesertaan JKN secara mandiri.

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Pandawa melalui WhatsApp di nomor 0811 8165 165, menggunakan aplikasi Mobile JKN, maupun mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Di akhir keterangannya, Abdallah mengimbau masyarakat agar tidak panik dalam menyikapi kebijakan penonaktifan kepesertaan tersebut dan memastikan informasi yang diperoleh berasal dari sumber resmi.

Ia berharap masyarakat tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan PBI JK serta memanfaatkan layanan informasi yang telah disediakan BPJS Kesehatan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.