SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan program undian berhadiah bertajuk Dijapri (Digital Jayandaru Tax Prize).
Program ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bertransaksi di tempat usaha yang telah menggunakan alat perekam transaksi pajak.
Bupati Sidoarjo Subandi mengatakan, program ini merupakan upaya Pemkab untuk mendorong transparansi transaksi sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah melalui partisipasi masyarakat.
“Melalui program ini, kami mengajak masyarakat untuk berbelanja di tempat usaha yang taat pajak. Selain membantu meningkatkan pendapatan daerah secara transparan, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan hadiah,” kata Subandi.
Baca juga: Kadin Dorong Pengusaha Lokal Lebih Berkiprah di Kabupaten Sidoarjo
Dalam program Dijapri, masyarakat cukup mengunggah struk belanja untuk memperoleh poin undian.
Poin yang terkumpul dapat digunakan untuk mengikuti undian dengan berbagai hadiah menarik.
Cara mengikuti program ini cukup mudah.
Masyarakat memastikan transaksi dilakukan di objek pajak yang telah terpasang X-Banner alat perekam transaksi.
Selanjutnya, masyarakat dapat memindai QR Code pada X-Banner atau mengakses tautan bit.ly/sdastruk.
Setelah itu, peserta memilih objek pajak, mengunggah foto struk, serta melengkapi data yang diminta.
Setiap transaksi dengan nominal pada struk hingga Rp50 ribu akan mendapatkan 1 poin undian dan berlaku kelipatan.
Sebagai contoh, struk belanja sebesar Rp121 ribu akan memperoleh 2 poin, sedangkan transaksi sebesar Rp771 ribu mendapatkan 15 poin undian.
Struk yang dapat diikutsertakan adalah struk transaksi dengan periode pembelanjaan mulai 25 Desember 2025 hingga 30 April 2026.
Baca juga: Alasan Pemkab Sidoarjo Merenovasi 400 Warung Rakyat, Biaya Renovasi Per Warung Rp10 Juta
Subandi berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendukung pelaku usaha yang patuh pajak sekaligus memperkuat sistem pencatatan transaksi di Kabupaten Sidoarjo.
“Mari bersama-sama kita dukung tertib pajak daerah. Dari pajak yang kita bayarkan, pembangunan dan pelayanan untuk masyarakat bisa terus ditingkatkan,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang ingin melihat daftar objek pajak yang telah terpasang alat perekam transaksi serta mengetahui detail ketentuan poin undian, dapat mengakses tautan bit.ly/undiandijapri1.