Tgk Agam Tagih Kejelasan Pengalihan Anggaran Rehab Rumah Dewan Senilai Rp 50 Miliar
Nurul Hayati February 13, 2026 03:35 PM

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Komisi VI DPRA, Nazaruddin alias Tgk Agam, menagih kejelasan pengalihan anggaran rehab rumah anggota DPRA senilai lebih kurang Rp 50 miliar yang telah dicoret. 

Ia meminta pimpinan DPRA agar transparan terkait arah penggunaan anggaran tersebut, serta mengusulkan dana itu dialihkan langsung untuk membantu korban banjir di Aceh.

“Walaupun kami ini berada di posisi Banggar. Saya mengapresiasi langkah pimpinan DPR yang telah menghapus yang itu (anggaran) rehab rumah anggota DPRA senilai Rp50 miliar lebih dan kurang,” kata Tgk Agam dalam Rapat Paripurna DPRA, di gedung utama DPRA, Kamis (12/2/2026).

Namun demikian, Tgk Agam mempertanyakan ke mana anggaran yang telah dibatalkan tersebut akan dialihkan.

Menurutnya, publik berhak mengetahui arah kebijakan tersebut.

“Jadi perlu kami ingin tahu, rakyat tahu, anggaran yang telah dibatalkan untuk rehab rumah anggota DPRA itu dikemanakan pimpinan?,” ujarnya.

Politikus Partai Aceh itu mengusulkan agar dana tersebut difungsikan untuk membantu masyarakat terdampak banjir, mengingat masih banyak korban yang hingga kini bertahan di tenda-tenda pengungsian.

Ia bahkan menyarankan agar bantuan dari anggaran Rp 50 miliar itu diberikan secara tunai kepada para korban. 

“Jadi tajok mantoeng pheng nyan langsong cash (Jadi kita kasih saja uang itu langsung tunai) kepada korban banjir. Sampai saat ini rumah rehab anggota DPRA telah dibatalkan, tapi kami tidak tahu judul apa yang akan diberikan, kemana dialihkan,” ungkapnya.

Baca juga: Anggaran Mobil Dinas Ketua DPRA Rp 3,3 M, Rehab Rumah Dewan Capai Rp 47 M Lebih, Ini Kritikan Formas

Usulan tersebut mendapat respons positif dari sejumlah anggota DPRA yang hadir dalam rapat.

Mereka ikut mengangkat tangan sebagai tanda persetujuan terhadap saran yang disampaikan Tgk Agam. 

“Ini kesepakatan kita bersama pimpinan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRA, Ali Basrah menyatakan, bahwa terkait pengalihan anggaran rehab rumah dewan ini pihaknya akan mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tentu sebagai pimpinan kami akan melakukan langkah-langkah  sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, sebagai diatur dalam PP 12 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPR Aceh dan juga tadi sudah kita sahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait pengelolaan anggaran, DPRA tetap akan mempedomani PP 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Berkaitan dengan anggaran saya kira kita tetap mempedomani PP 12 tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Makasih Tgk Agam atas saran dan masukannya,” pungkasnya. (*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.